Infrastruktur Desa Cihawuk Dianggarkan di Perubahan

jabarekspres.com, SOREANG – Adanya ancaman untuk membelot ke wilayah Kabupaten Garut membuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung, Agus Nuria, angkat bicara.

Menurutnya, rencana perbaikan jalan yang diusulkan masyarakat Desa Cihawuk akan diperjuangkan pada anggaran perubahan 2017 nanti.Sehingga, perbaikan jalan akan dilakukan pada 2018 mendatang.

“Dalam penganggaran kita memiliki mekanisme, jadi mohon masyarakat Desa Cihawuk bersabar,”kata Agus ketika ditemui kemarin (27/7)

Dirinya mengakui, untuk perbaikan jalan pihaknya harus mebagi anggaran. Sebab, sejak digabungkan dengan Cipta Karya dan Pengairan akibat adanya SOTK baru, dana yang asalnya untuk Bina Marga, harus dibagi dua

“Kita akan coba lihat anggaran perubahan di PUPR dulu, Insya Allah akan kita usahakan di (anggaran) perubahan,” kata Agus

Agus mengakui, posisi jalan tersebut memiliki arti penting. Sebab, jalan tersebut dapat tembus jika dari Kertasari sampai ke obyek wisata Darajat (Kabupaten Garut).

Untuk langkah awal, lanjut dia dalam perencanaan pembangunan sebtulnya Bupati Dadang M. Naser pernah kesana dan mengakui kondisi jalan masih berbatu.

Agus menyebutkan, bila dihitung-hitung anggaran untuk perbaikan jalan yang telah dilakukan pengecoran ada dua paket penunjukan sepanjang 120 meter dengan pengerjaan pengecoran beton yang memiliki lebar 4 sapai 5 meter

“Ini anggarannya diperkirakan sebesar Rp 400 juta,”jelas dia.

Sehingga, bila jalan sepanjang 6 Kilometer dilakukan pembetonan seluruhnya maka akan menelan biaya sebesar Rp 20 miliar.Bahkan, bila curah hujan tinggi harus ada biaya pemeliharaan.

Dirinya menambahkan, sebetulnya pemerintah tidak melakukan pembiaran, tanpa ada dorongan dari masyarakkat pun, pemerintah pasti akan melakukan kewajibannya.

“Tapi anggaran yang kita terbatas, kita utamakan juga daerah perbatasan seperti Ibun, Kamojang, Cipelah, sabar dulu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Cihawuk, Aep Saepulloh menancam, warga akan melakukan aksi berikutnya jika pemerintah tidak melakukan perbaikan dalam tenggang waktu 20 hari.

“Kami inginnya perbaikan dipercepat, tapi kan untuk perbaikan harus ada mekanisme pengeluaran anggarannya, pak kadis harusnya lebih tahu,” pungkasnya (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan