Implementasi TNT Mulai Januari 2018

jabarekspre.com, SOREANG -Pemkab Bandung mengimplentasikan Surat Edaran Mendagri No. 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 yang mengamanatkan pelaksanaan Transaksi Non Tunai (TNT) pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018.

Hal tersebut terungkap dalam acara Sosialisasi Payroll Ser­vice Bank BJB dengan peserta PNS yang bertugas di UPT Dinas Pendidikan dan UPT Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Bandung diBale Sawala So­reang, Selasa(15/8).

Sekretaris Daerah Kabupa­ten Bandung, Sofian Nata­prawira mengatakan, peru­bahan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuan­gan menuntut Pemkab Bandung untuk adaptif dan men­gambil langkah-langkah penyesuaian dan memberi­kan pemahaman keuangan kepada seluruh aparatur terutama yang menduduki jabatan bendahara.

“Pemkab Bandung terus berkoordinasi dengan Bank BJB dalam rangka persiapan implementasi TNT ini, tuju­annya yang paling utama untuk menghindari praktek korupsi,” ujarnya.

Perangkat Daerah Kabupaten Bandung sebagian besar me­mang sudah menggunakan administrasi penggajian mela­lui TNT bekerjasama dengan Bank BJB. Akan tetapi untuk UPT Pendidikan dan Yankes masih menggunakan adminis­trasi penggajian secara tunai.

“Percepatan implementasi TNT ini untuk menghindari korupsi, dan juga bendahara yang bertugas tidak beresiko dalam segi keamanan pada saat pengambilan di bank,” kata Sofian

Sementara itu Asisten Ekbang H. Marlan mengatakan, im­plementasi TNT memiliki beberapa kelebihan dalam penghematan anggaran.

“Transaksi Non Tunai akan menghemat dari sisi angga­ran karena uang yang beredar jadi sedikit, kalau semua PNS bertransaksi tunai maka bisa dibayangkan anggaran yang harus keluar setiap bulannya,” kata Marlan.

Selain itu, lanjutnya, TNT bermanfaat untuk memberi­kan pembelajaran kepada PNS untuk menabung, lain halnya dengan uang tunai yang bia­sanya akan cepat habis.

“Dari sisi keamanan juga le­bih terjamin, bendahara tidak akan menanggung resiko dan terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan,” katanya.

Apabila per 1 Januari 2018 masih ada unit kerja yang melakukan pembayaran gaji secara tunai maka, menurut Marlan, mungkin nanti akan mendapatkan sanksi.

Keuntungan lain dengan TNT ini, bendahara maupun atasan langsung bisa men­gontrol pengeluaran bawahan­nya, salah satunya berkaitan dengan masalah kredit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan