Ijin Lahan Parkir The Lodge Bodong !

jabarekspres.com, NGAMPRAH –  Selain belum memiliki ijin analisis Dampak Lingkungan (Amdal) ternyata objek wisata The Lodge Maribaya belum memiliki ijin penyelenggaraan parkir.

Kepala Bidang Teknik dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Fauzan mengakui, sejumlah objek wisata masih banyak yang belum memiliki izin analisis dampak lingkungan (amdal)  yang didalamnnya ada aturan lalu lintas serta izin penyelengaraan parkir

“The Lodge yang berlokasi di  Desa Cibodas Kecamatan Lembang ini pada akhir pekan selalu dipadati wisatawan yang mengakibatkan kemacetan,”jelas Fauzan ketika ditemui kemarin (22/3)

Diketahuinya bahwa The Lodge belum memiliki jin penyelenggaraan lahan Parkir ini terungkap ketika Pihgak Dishub KBB dan Pemkab mengadakan pertemuan langsung dengan Pihak The Lodge yang difasilitasi dewan.

“Setelah kami lakukan rapat dengan dewan, ternyata the lodge belum punya izin operasional dan lainnya. Sehingga kami juga belum bisa memproses izin amdal lalu lintas dan penyelenggaraan parkir, karena izin induknya saja belum ditempuh,” sesalnya.

Akibat kondisi ini lanjut dia, pihaknya bersama jajaran lantas selalu dibuat kerepotan ketika harus mengatur dan merekayasa arus lalu lintas yang dikarenakan membludaknya pengunjung wisata tersebut pada akhir pekan.

“Amdal lalu lintas itu ditempuh jika memang objek wisatanya belum beroperasi. Kalau the lodge sekarang sudah beroperasi sehingga harus dilakukan evaluasi rekayasa jalan,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir mengakui tidak mengetahui secara pasti bila Obyek wisata The Lodge masih diproses dalam perijinan Amdalnya sebab untuk ijin di Pemkab juga belum terdaftar.

“Mungkin karena sedang diproses di provinsi lantaran itu berada di KBU, jadi ijin di pemkab juga belum ada,” ujarnya.

Ade menuturkan, setelah keluar rekomendasi dari provinsi, pihaknya akan memproses perizinan. Seperti izin lokasi serta izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pengecekan kelokasi untuk melihat apakah obyek wisata tersebut telah sesuai peruntukannya atau tidak.

Ade menegaskan, seharusnya The Lodge tidak boleh beroperasi terlebih dahulu sebelum semua perizinan keluar. Hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pihak pengusaha atau pengelola objek wisata.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan