Ibu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar

jabarekspres.com, GARUT – Siti Rokayah, seorang ibu berusia 83 tahun, digugat anak dan menantunya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut. Perempuan renta yang memiliki 13 orang anak itu digugat dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Adanya gugatan terhadap Siti Rokayah dari anak ke-9, Yani Suryani dan menantunya, sontak membuat geram dan disesalkan anggota keluarga lainnya terhadap penggugat.

Salah seorang anak Siti Rokayah, Eep Rusdiana, 49, mengaku kecewa dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, Yani Suryani. Eep mengungkapkan bila gugatan yang dilakukan Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, berawal dari persoalan utang yang dialami oleh saudara mereka di salah satu bank BUMN.

”Perlu saya luruskan, awalnya ibu saya tidak memiliki utang. Masalah ini bermula ketika Asep Ruhendi yang juga masih kakak kandung saya, mengalami kredit macet di Bank BRI Cabang Garut, dengan jatuh tempo pada 31 Januari 2001, nilainya kurang lebih Rp 40 juta,” ujar Eep, di PN Garut, kemarin (23/3).

Kemudian, lanjut dia, Handoyo Adianto yang merupakan ipar Asep Ruhendi, menawari bantuan pinjaman untuk melunasi utang tersebut. Syaratnya adalah SHM tanah dan bangunan milik Siti Rokayah, ibu dari Asep Ruhendi, di Garut Kota, dibalikanamakan atas nama Handoyo Adianto.

”Balik nama SHM ini ditolak oleh keluarga. Namun pada akhirnya, Handoyo itu tetap membantu membayarkan utang kakak saya yang bernama Asep Ruhendi tersebut. Teknis pemberian pinjamannya tidak secara rinci dituangkan dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh ibu saya, beserta kedua kakak saya, Asep dan Yani,” tuturnya.

”Dengan disampaikan secara lisan, yaitu sebesar 50 persen diberikan secara transfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani, dengan tujuan agar SHM ibu saya bisa disimpan Yani sebagai jaminan,” sambungnya.

Dalam perkembangannya, lanjut Eep, kakak iparnya tersebut hanya membayarkan transfer Rp 21,5 juta, sementara sisanya tak pernah dilunasi. ”Yang melunasi sisanya adalah masih dari keluarga kami. Itu pun dilakukan pada 6 Mei 2004, ke Bank BRI sebesar Rp 22,5 juta seperti yang tertera dalam tanda bukti setor ke bank. Jadi sebenarnya utang kakak saya Asep Ruhendi ke Handoyo itu hanya sebesar Rp 21,5 juta sesuai nilai transfer,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan