Hiswana Migas Sebut Pertamini Ilegal

jabarekspres.com, JL PEMUDA – Keberadaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran jenis bensin berlabel Pertamini cukup menjamur di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) setempat mempertanyakan legalitas serta keselamatannya.
“Pertamini bukan binaan Pertamina atau anggota Hiswana Migas,” tegas Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Yudha Sukmagara, kepada wartawan, kemarin (9/7).

Yudha tak menampik keberadaan Pertamini saat ini cukup menjamur di wilayah Sukabumi. Meskipun peralatannya sudah dilengkapi dengan mesin dispenser, tetapi Yudha tetap mengistilahkan penjualan BBM eceran itu sebagai pedagang bensin 2 tak.

“Perlu dipertanyakan sisi safety-nya, kualitas, serta kapasitasnya. Sejauh ini memang belum ada izin,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, keberadaan penjual bensin eceran termasuk Pertamini dilarang.

Pasalnya mereka tak memiliki izin usaha niaga BBM. Kalaupun saat ini merambah ke berbagai daerah, khususnya di Kabupaten Sukabumi, lanjut Yudha, lantaran masih banyaknya daerah yang belum terdapat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Makanya terjadi suatu peluang untuk membuat bisnis. Meskipun awalnya hasil dari transformasi bensin eceran di botol dan berubah menjadi lebih rapi menggunakan mesin, tetapi dari segi legal formal mereka tidak punya. Sehingga keberadaan Pertamini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Soal penindakan, Yudha menyebutnya bukan ranah Hiswana Migas. Yudha menyarankan wartawan agar mengonfirmasinya ke pemerintah daerah atau pihak kepolisian. “Itu bukan ranah kami,” tandasnya.

Sementara itu bagi para pedagang BBM eceran yang menggunakan mesin Pertamini mengaku usaha mereka hanya untuk mencari rezeki. Mereka pun keberatan jika usahanya itu dikategorikan sebagai perbuatan ilegal.

“Kita hanya cari uang halal. Kita gak mengganggu,” tutur Obay Abdul Fahmi, 20, penjual BBM eceran di Jalan Pemuda Kecamatan Citamiang.

Ia pun berharap agar pemerintah memberikan kelonggaran soal aturannya. Pasalnya, usahanya itu tak hanya untuk menafkahi keluarga tapi juga bisa membantu mengurangi tingkat pengangguran. “Jangan dimasalahin ilegalnya. Kita hanya usaha mencari rezeki,” ujarnya.

Obay menyebutkan kios Pertamini dagangannya cukup membantu para pengendara yang kehabisan bahan bakar dalam perjalanan. Apalagi di wilayah itu cukup jauh ke SPBU. “Kita gak membebani negara kok. Kalau memang diperlukan izin, izinnya seperti apa. Kita hanya jualan kecil-kecilan,” pungkasnya. (mg35)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan