Hindari Penumpukan, Dokter Spesialis Wajib Kerja di Daerah

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Terhitung mulai 12 Januari 2017, lulusan dokter spesialis diwajibkan mengabdi di daerah. Mereka harus menjalani masa kerja satu tahun penuh. Ketentuan baru itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (12/1).

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes Usman Sumantri menjelaskan, aturan itu bertujuan memeratakan tenaga dokter spesialis di daerah. ”Kita ingin ini merata. Jangan di kota-kota besar saja. Jakarta misalnya, yang jumlah dokter spesialisnya empat kali lipat dari luar Jawa,” ujarnya kemarin.

Menurut Usman, kewajiban tersebut akan dibebankan kepada seluruh mahasiswa spesialis yang lulus. Namun, pada tahap awal, baru lima golongan spesialis yang akan mengawali: spesialis anak, bedah, obgin, anestesi, dan penyakit dalam.

”Ini memang wajib bagi mereka yang lulus per 12 Januari 2017. Tapi, mereka yang lulus sebelum itu diperbolehkan pula untuk mendaftar,” ungkapnya.

Mereka nanti ditempatkan di RS daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; RS rujukan regional; atau RS rujukan provinsi di seluruh Indonesia. RS sebagaimana dimaksud merupakan milik pusat maupun pemda. ”Untuk penempatan nanti melihat usul daerah. Jadi, kalau daerah A menyatakan kekurangan spesialis anak, misalnya, nanti disampaikan,” jelas Usman.

Penempatan tersebut, lanjut Usman, dilakukan dalam kurun waktu satu tahun penuh. Masa penempatan dalam rangka wajib kerja dokter spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja seperti bunyi pasal 18 perpres itu.

Terkait insentif, Usman mengimbau para dokter tidak khawatir. Dia mengungkapkan, insentif yang diberikan adalah surat izin praktik yang dikeluarkan pemkab/pemkot serta tunjangan dan fasilitas rumah dinas yang diberikan pemda setempat. ”Tunjangannya pun cukup besar, mencapai Rp 30 juta per bulan,” ungkapnya.

Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Unair Prof dr David Sontani Perdanakusuma SpB-BP menyampaikan, pemerataan tenaga spesialis ke beberapa daerah tersebut sudah tepat. Saat ini, persebaran lulusan dokter spesialis Unair masih terkumpul di kota besar. Dia menyebutkan, di Jawa saja jumlahnya bisa mencapai 60 persen. ”Sementara sisanya baru menyebar di luar Jawa,” ujarnya.

Dalam program wajib kerja dokter spesialis tersebut, Unair mendapatkan tiga tempat di wilayah terpisah. Yakni Maluku Utara, Papua, dan Jawa Timur. (mia/wan/elo/lyn/c9/agm/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan