Harus Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat diminta tidak bermalas-malasan melayani masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

Sekda Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya mengatakan, jam kerja selama Ramadan berkurang 1 jam dibandingkan dengan biasanya. Dengan perhitungan jam kerja PNS dimulai dari pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin-Kamis.

Sementara itu, hari Jumat dimulai pukul 08.00-15.30 WIB. “Ada perubahan jadwal kerja PNS. Biasanya, PNS masuk pukul 08.00, pulang pukul 16.00 WIB. Bulan puasa, pulang lebih cepat tetapi masuk tetap pukul 08.00 WIB,” kata Maman.

Menurutnya, ketentuan jam kerja selama Ramadan itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No 20 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri selama Ramadan.

Maman memaklumi, awal-awal puasa kondisi badan biasanya terasa lemas, tetapi hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan semangat bekerja. Sebaliknya, justru bulan puasa harus dijadikan momen untuk meningkatkan produktivitas dalam bekerja dengan niat beribadah.

Untuk menegakkan kedisiplinan pegawai, Maman mengaku akan terus melakukan pemantauan kepada para PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Jika ditemukan PNS yang melanggar, sanksi akan diberikan, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan.

“Jika ada PNS yang melanggar, atasannya yang akan memberikan sanksi, mulai dari teguran, peringatan, hingga sanksi berikutnya yang lebih tinggi,” tuturnya.

Meski setiap tahun selalu ada PNS yang datang terlambat saat awal puasa,Dia menginginkan agar hal itu tidak terjadi lagi.

Maman menuturkan, kepala SKPD harus memberi contoh yang baik bagi anak buahnya dengan tidak datang terlambat.

“Termasuk saya juga harus memberikan contoh yang baik dan tepat waktu saat bekerja. Karena sewaktu-waktu saya akan melakukan sidak ke kantor SKPD,” ujarnya.

Maman menyebutkan, berdasarkan data jumlah PNS di sebanyak 9.500 orang, sebagian besar di antaranya merupakan tenaga pendidik dan kependidikan.

PNS yang bertugas di Kantor Pemkab di Ngamprah, jumlahnya sekitar 2.000 orang ditambah jumlah tenaga kerja kontrak (TKK) sekitar 2.000 orang.

“Semua pelayanan kepada masyarakat harus berjalan normal,” tandasnya. (adv/drx/yan)

Tinggalkan Balasan