Hari Ini, Parpol Diverifikasi

jabarekspres.com, BANDUNG – Tahapan Pemilihan umum kepala derah (Pilkada) di Jawa Barat akan dimulai pada hari ini (3/10). Salah satunya dengan melakukan verifikasi sejumlah partai politik (Parpol) yang berencana akan ikut dalam Pilkada maupun Pilgub nanti.

Ketua Komisi Pemilihan Umumum (KPU) Jawa Barat (Jabar Yayat Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi mengenai tahapan tersebut. Setelah itu pada 3 Oktober, KPU akan membuka pendaftaran kepada seluruh Partai Politik yang ingin ikut pesta demokrasi.

”Pendaftaran waktunya selama 14 hari di samping terus menyosialisasikan pada partai tingkat provinsi dan kabupaten kota,” jelas Yayat ketika ditemui kemarin (2/10).

Untuk  persyaratan, kata dia, Parpol harus memiliki minimal 1.000 dukungan. Secara administrasi, Parpol juga harus dilengkapi dengan fotocopy KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.

Yayat mengimbau, kepada pimpinan partai peserta pemilu untuk bisa memberikan supervisi yang optimal pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai masing-masing. Sehingga diharapkan, tahapan ini bisa berjalan sesuai dengan aturan.

Selain itu, KPU juga akan melakukan verifikasi data partai politik dengan cara mencocokkan dokumen administrasi partai sesuai dengan fakta di lapangan.

”Jadi ini sebetulnya tidak terlalu rumit. Nanti, setelah proses adminitrasi selesai tingkat pusat. Partai- partai mana saja yang lolos, verifikasi administrasi, baru berkasnya oleh KPU (pusat) disampaikan ke provinsi. Begitu selanjutnya sampai ke KPU kabupaten Kota, ” papar Yayat

Dirinya menuturkan, KPU Jabar akan melakukan tahapan verifikasi faktual pada data keanggotaan partai politik yang sudah diserahkan ke KPU dengan cara melakukan kroscek ke lapangan. Sehingga, dapat diketahui apakah benar atau tidak dengan alamat kepengurusan yang disampaikan. Di antaranya, ketua, sekretaris bendahara.

Selain itu, kedudukan sekretariat atau kantor Partai mulai dari tingkat DPP sampai ranting akan dilakukan kroscek di seluruh wilayah. Bahkan, untuk kantor ini harus ada klarifikasi data yang  dengan keadaan sebenarnya. ”Itu harus ditulis kantor milik siapa, apakan sewa ngontrak atau gimana,” ucap Yayat.

Yayat menambahkan, setiap partai politik yang mendirikan kantor sebaiknya menempatkan Leisure Officer (LO). Namun, orang tersebut harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, khususnya KPU. Sehingga, ketika KPU melakukan verifikasi faktual akan dengan cepat tertangani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan