Hak Pekerja Harus Mendapat Perhatian

jabarekspres.com, PADALARANG – Masih minimnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja menjadi perhatian tersendiri bagi Anggota DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi ketika menggelar reses di Gor Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat mearin (17/5)

Dede yang juga anggota Fraksi Partai demokrat ini menekankan, pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja yang berupa jaminan hak-hak dasar pekerja. Sehingga, ada kesamaan dan kesempatan. Bahkan tidak ada diskriminasi atas dalih apapun.

Kondisi ini, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Sehingga, implementasi dilapangan harus betul-betul terlaksana dengan benar.

Menurutnya, hadirnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjadikan payung hukum Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

“Jadi ini adalah berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pemahaman dan kesepakatan bersama seperti, upah dan perintah, sehingga antara pekerja dan pengusaha terjalin ketertiban yang memiliki kontrol sosial,”jelas Dede

Dirinya menilai, memberikan landasan hak bagi pelaku produksi (barang dan jasa), dan sebagai alat dalam membangun kemitraan.

Menurut Dede Yusuf, pada intinya pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial berkewajiban untuk menjalankan pekerjaan demi kelangsungan produksi, memajukan perusahaan, dan sisi lain menerima hak sebagai apresiasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Selain menjalankan fungsi lainnya, lanjut Dede, melalui serikat pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota serta keluarganya dengan tetap menjaga ketertiban dan kelangsungan produksi barang atau jasa dan berupaya mengembangkan keterampilan serta memajukan perusahaan.

Dirinya memaparkan, secara tersirat hal ini merupakan bentuk partisipasi pekerja dalam keikut sertanya menjaga ketertiban, memajukan perusahaan, serta memperhatikan kesejahteraan, namun redaksi ini kurang dapat dipahami para pihak. Bahkan, pemaknaan demikian kurang adanya keperdulian, khususnya dari pihak pengusaha, sehingga hal ini sering memicu perselisihan hak dan kepentingan yang berujung pada aksi unjuk rasa serta mogok kerja.

Pada kesempatan tersebut, selain mendengar berbagai keluhan masyarakat sebagai bentuk aspirasi dalam kegiuatan reses, keseriusan nampak dari tingginya animo masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi dalam rangka memasyarakatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kewajiban Konstitusional (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan