Habib Rizieq Belum Jadi Tersangka

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat belum menaikkan status Habib Rizieq Shihab atas dugaan pelecehan Pancasila. Penyidik hingga saat ini masih mencari saksi ahli dan dokumen sebagai alat bukti untuk pendukung.

”Secepatnya kami akan melakukan gelar perkara kembali untuk bisa memenuhui unsur-unsur yang memenuhi pasal 154A dan pasal 320 KUHPidana yang dipersangkaan kepada terlapor Rizieq Sihab,”  kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus usai gelar perkara di Mapolda Jabar, kemarin (23/1).

Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara kembali jika alat bukti yang masih dibutuhkan telah lengkap. Yusri juga memerinci, sejumlah dokumen dan saksi-saksi harus dilengkapi dan ditambahkan.

”Kami harus memeriksa kembali saksi yang pada saat ini ada di tempat kejadian perkara di Lapangan Gasibu, untuk meyakinkan bahwa ada kegiatan tersebut. Sebab, pada saat diperiksa Rizieq Shihab tidak pengakui, menurutnya video itu bukan dia dan merupakan editan,” jelasnya sambil menambahkan, saat ini sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa diperiksa oleh tim penyidik.

Sementara itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq  usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus ‘palu arit’ pada kemarin (23/1). Dalam pemeriksaan yang berlangsung empat jam tersebut penyidik mengajukan 23 pertanyaan kepada Habib Rizieq.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan turut menanggapi pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tersebut. Menurut dia, dalam kasus ini Habib Rizieq bisa ditetapkan sebagai tersangka tergantung pada penyidik.

”Kalau itu saksi sudah cukup nanti tinggal silakan penyidik pelajari waktu pemeriksaan nanti saksi itu ya. Jadi tergantung penyidik ya, ini mau diapakan,” ujar Iriawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, kemarin.

Seperti diketahui, penyidik telah meningkatkan kasus palu arit tersebut ke tingkat penyidikan. Dengan demikian, maka perkara ini telah memenuhi unsur pidana. Namun, penyidik belum menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini.

Iriawan enggan menjelaskan kapan gelar perkara kasus tersebut bakal dilakukan. Namun, kata dia, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah gelar perkara dilakukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan