Guru Honorer Susah Jadi PNS

jabarekspres.com, JAKARTA – Jumlah guru honorer di Indonesia sudah membengkak hingga satu juta lebih. Kabarnya masih banyak yang belum masuk pendataan Kemendikbud. Saat ini proses pengajuan mereka menjadi PNS cukup susah. Alternatif lainnya dimasukkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, Kemendikbud menyisir guru honorer yang sudah terdata. Khususnya terkait pemenuhan kriteria sudah berijazah S1 dan usianya kurang dari 33 tahun. ’’Hasilnya ada sekitar 252 ribu guru honorer yang sudah S1 dan usianya di bawah 33 tahun,’’ katanya di Jakarta kemarin (20/11).

Kemendikbud sudah mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB supaya para guru honorer yang memenuhi kriteria itu untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tetapi sampai sekarang Kementerian PAN-RB tidak memberikan izin untuk mengangkat guru CPNS dari pelamar honorer. ’’Selanjutnya kita siapkan skenario diangkat menjadi P3K,’’ tuturnya.

Hamid berharap pengajuan status guru honorer menjadi P3K itu bisa disetujui Kementerian PAN-RB. Sebab bisa memenuhi kekurangan guru. Meskipun bisa menjadi P3K, para guru honorer itu tetap harus mengikuti dan lolos seleksi. Selain itu, untuk bisa diangkat menjadi P3K, guru harus memiliki sertifikat profesi hasil pendidikan profesi guru (PPG).

Secara keseluruhan, jumlah guru PNS di Indonesia memang banyak. Namun sebarannya tidak merata, sehingga masiha da sekolah yang kekurangan guru. Kemudian kekurangan itu diisi guru honorer. Guru PNS-nya banyak yang berkumpul di pusat kabupaten, kota, atau provinsi. Selama ini pemerintah tidak pernah sukses menjalankan redistribusi guru untuk mengisi kekurangan.

Cara lain untuk mengatasi kekurangan guru adalah merger atau regrouping beberapa sekolah. Hamid mengatakan, penggabungan sekolah negeri bisa lebih mudah diterapkan.’’Kecuali gurunya demo,’’ jelasnya. Dengan penggabungan itu, kekurangan guru bisa ditekan.

Hamid juga berpesan kepada sekolah supaya tidak gampang mendirikan kelas baru di sekolah negeri. Jika guru dan bukunya terbatas, tidak perlu dipaksakan membuka kelas baru. Terkait daya tampung, bisa dialihkan ke sekolah swasta. Sehingga daya tampung siswa baru tidak terkonsentrasi di sekolah negeri saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan