Guru dan Kepsek Pro Asep Hilman

jabarekspres.com, BANDUNG – Dukungan kepada mantan Kadisdik Jawa Barat (Jabar) Asep Hilman terus mengalir. Bahkan, mereka rela mengikuti jalannya sidang Pledoi di ruang sidang V, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata, kemarin (23/8).

Massa yang hadir dalam persidangan tersebut diketahui berasal dari elemen kepala sekolah dan guru se-Jawa Barat. Para guru di sejumlah sekolah pun diketahui melakukan doa bersama untuk memberikan untuk memberikan dukungan kepada Asep Hilman.

Dari pantauan, usai persidangan susana menyelimuti kesedihan.  Asep Hilman merangkul satu persatu para guru dan kepala sekolah yang turut hadir dalam berjalannya sidang pledoi tersebut.

Sementara itu, pledoi yang disampaikan Asep Hilman di hadapan Hakim Ketua Endang Mak’mun menegaskan, diri tidak bersalah dan bersumpah tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa.

”Jangankan melakukan, mempunyai niat saja tidak pernah terbersit dalam hati saya,” kata Asep saat pembacaan pledoi.

Asep mengungkapkan, sudah melakukan penolakan untuk pengadaan Buku Aksara Sunda 2010 dengan nilai Rp 7 miliar dalam APBD Murni 2010.

Dia mengaku, tidak mengetahui adanya APBD perubahan apalagi melaksanakan proses lelang dan menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses lelang tersebut. Sebab, saat itu dirinya sedang cuti menjalankan tugas Diklatpim. Sehingga, jabatan dirinya digantikan oleh PLT dan PLH.

Sementara itu, Penasehat Hukum Asep Hilman, Cece Suryana menerangkan, Pledoi ini dasarnya surat dakwaan dan surat tuntutan, dakwaan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang diucapkan pada Asep Hilman dari jaksa, dinilai tidak berdasar. Alasannya karena fakta di persidangan, pada saat itu, terdakwa sebagai Kabid Dikmenti telah menolak membuat nota dinas, namun tidak ada jawaban dari terdakwa. Sehingga tidak lama kemudian mendapatkan surat perintah pendidikan Diklatpim.

”Selain itu, ada bukti tanda tangan non-identik dari Asep Hilman yang sudah diujikan dari Puslabfor Mabes Polri,” terangnya.

Cece juga menjelaskan, terkait pasal penyalahgunaan wewenang, terdakwa tidak lagi menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari anggaran perubahan. Karena sudah ada plt yang menggantikan Asep Hilman yang menjalani Diklatpim.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan