Gepeng Luar Daerah Eksodus ke Sukabumi

jabarekspres.com, SUKABUMI – Sebanyak 31 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) berhasil diamankan petugas Satpol PP Kota Sukabumi dalam razia yang digelar di sejumlah titik, kemarin (2/8). Mereka tak hanya berasal dari Kota Sukabumi saja, tapi juga kedapatan merupakan warga luar daerah.

“Operasi kami lakukan di ruas Jalan RE Martadinata, Jalan Ahmad Yani, seputaran Lapang Merdeka, serta di Alun-alun,” terang Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, kemarin (2/8).

Mereka yang terjaring razia itu terdiri dari dua orang warga Kabupaten Sukabumi, 22 orang warga Kota Sukabumi, dua orang warga Cianjur, dan satu orang warga Palembang. Selanjutnya mereka dievakuasi ke kantor Dinas Sosial Kota Sukabumi di Jalan Ciaul Pasir Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole. Selain didata, mereka juga dibina.

“Penertiban gepeng ini merupakan kegiatan rutin sesuai Undang-Undang Nomor 2/2004 tentang Ketertiban Umum,” beber dia.

Jika ditemukan pengemis berstatus suami-istri, lanjut Sudrajat, pembinaannya akan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Tapi di Dinas Sosial Kota Sukabumi juga akan ikut didata. “Kami serahkan ke provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pengemis mengaku terpaksa melakukan hal itu karena ingin mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku tak memiliki pekerjaan tetap karena sulitnya lapangan pekerjaan dan tak memiliki skill. “Saya terpaksa. Nyari kerja susah. Ya akhirnya mengemis,” kata dia yang minta identitasnya tidak disebutkan. (mg35)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan