Gedung DPRD Terancam Batal

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Pembangunan Gedung baru DPRD Kabupaten Bandung Barat yang rencananya mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar  pada tahun ini batal dialokasikan.

Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah KBB, Asep Sodikin mengatakan, rencana gedung dewan yang dibangun Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah itu untuk tahun ini kemungkinan besar akan tertunda. Sebab, bantuan gubernur (Bangub) pada anggaran perubahan Pemprov Jawa Barat tahun 2017 tidak dialokasikan.

Dirinya menyebutkan, Bangub akan digelontorkan sebesar Rp30 miliar untuk tahap awal pembangunan gedung tersebut. Sedangkan total biaya yang dianggarkan sebesar Rp150 miliar dengan konsep bangunan 4 lantai disertai dengan ikon Tangkubanparahu dan Boscha.

“Memang dianggaran perubahan ini kita tidak dapat bantuan untuk pembangunan gedung dewan. Alasan dari pak gubernur karena uangnya untuk kelanjutan pembangunan Bandara Internasional Kertajati,” kata  Asep ketika ditemui kemarin (16/11)

Dirinya mengatakan, kemungkinan dianggarkan pada APBD murni pun sangat tipis. Sebab Pemprov Jabar sendiri saat ini sedang banyak membutuhkan biaya untuk pembangunan infrastruktur Bandara.

Meski demikian, Pemkab Bandung Barat tetap memperjuangkan bisa mendapat dana tahap pertama itu dianggaran perubahan tahun 2018.

Terkait alokasi anggaran dari APBD yang sudah dialokasikan untuk pembangunan Gedung DPRD tersebut, Asep menyebutkan, anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pos lain yang memang lebih prioritas.

“Anggaran yang sudah dialokasikan bisa diprioritaskan pada hal lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD KBB, Eber Simbolon yang menjadi satu-satunya partai menolak pembangunan Gedung DPRD. Bahkan dia mengaku senang dengan batalnya pembangunan Gedung tersebut.

Eber menilai, pembangunan gedung dewan sebetulnya tidak memiliki nilai urgensi,  baik bagi dewan sendiri maupun bagi masyarakat. Bahkan, penganggaran proyek pembangunan tersebut tidak sesuai aturan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Barang dan Jasa serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang tahun jamak/multi years.

Didalam aturan tersebut disebutkan masa waktu penganggaran tidak boleh lebih dari masa jabatan Kepala Daerah. Sementara, masa jabatan Bupati Abubakar tinggal menyisakan 8 bulan.

“Kalau dipaksakan harus dibangun di akhir tahun ini justru akan menimbulkan melawan hukum dan menjadi temuan. Makanya dari awal hanya partai kami yang jelas menolak pembangunan gedung dewan itu,” pungkasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan