Gaungkan Pembubaran HTI

jabarekspres.com, JAKARTA – Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa pekan belakangan terus menuai kritik. Puncaknya pemerintah memilih langkah tegas. Senin (8/5) Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan membubarkan HTI. Mereka dianggap telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Keputusan itu sekaligus menjadi tanda bahwa pemerintah menambuh genderang perang dengan ormas tersebut. Sebab, HTI menolak disebut anti-Pancasila.

Wiranto menjelaskan bahwa pemerintah tidak sembarangan ambil keputusan. Sebelum menyatakan bakal membubarkan HTI. Mereka melakukan kajian mendalam. Itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan ormas yang diduga anti-Pancasila. ”Presiden telah menugasi jajaran Kemenko Polhukam untuk menyelesaikan itu,” kata dia kemarin. Bukan hanya HTI, kajian mendalam juga dilakukan terhadap ormas lain. Namun, dia tidak menjabarkan secara rinci.

Menurut mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu, niat pemerintah membubarkan HTI bulat pasca rapat koordinasi terbatas yang dia lakukan bersama Menkumham Yasonna H. Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di kantor Kemenko Polhukam kemarin. Rapat tersebut sekaligus menjadi pertemuan final dari rangkain proses kajian yang sudah dilakukan pemerintah. ”Saya atas nama pemerintah menyampaikan hasil kajian itu,” ujarnya.

Berdasar hasil kajian tersebut, sambung Wiranto, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanalan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga disebut terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri berdasar UUD 1945 dan Pancasila yang menjadi landasan NKRI. ”Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” terang dia.

Lebih dari itu aktivitas HTI dianggap berdampak luas. Sebab, menimbulkan benturan di masyarakat. ”Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI,” jelas Wiranto. Karena itu, sikap pemerintah tegas. ”Pemeritah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarakan HTI,” sambung pria yang juga mejabat sebagai ketum PBSI itu. Namun demikian, keputusan tersebut tidak lantas mengartikan pemerintah anti terhadap ormas Islam.

Pemerintah mengambil keputusan itu semata-mata untuk menjaga keutuhan NKRI. ”Yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1946,” imbuh Wiranto. Dia pun menjamin proses pembubaran HTI melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu saja melalui lembaga hukum yang memiliki kewenangan mengurus pembubaran ormas tersebut. ”Pemerintah tidak sewenang-wenang. Tetapi, tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” bebernya dia menegaskan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan