Gaji Naik, Kinerja Harus Lebih Baik

jabarekspres.com, SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan diterbitkannya peraturan tentang kenaikkan gaji dewan itu, untuk memonivasi kepada semua anggota DPRD. Namun demikian tetap, kinerja DPRD dituntut masyarakat untuk lebih ditingkatkan kinerjanya. Bahkan harus mampu membuktikan dengan nyata keberpihakan dewan kepada rakyat dan pembangunan di daerah.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat, saat ditemui wartawan di gedung wakil rakyat kabupaten Bandung, kemarin (6/7). Dia mengatakan dengan diterbitkannya peraturan tersebut, pimpinan dewan yang satu ini mengajak kepada semua anggota DPRD untuk lebih meningkatkan kinerjanya, dan jangan hanya omong saja.

“Naik gaji dewan itu kan kabar yang baik. Harapan saya dengan kenaikan gaji dan tunjangan ini dapat meningkatkan kinerja. Tapi dewan juga punya tanggungjawab untuk memberikan bukti kepada rakyat, bukan cuma janji kosong. Karena memang ada dewan yang cuma mengumbar janji tapi setelah jadi lupa setelah duduk di kursi empuk,”jelas wakil rakyat dari fraksi Gerindra kepada wartawan di Soreang, kemarin( 6/7).

Menurut Yayat, gaji dan berbagai tunjangan yang mereka terima setiap bulan bisa dikatakan belum memadai. Ketimbang tugas dan tanggungjawab yang diembannya. Apalagi, wilayah kerja anggota DPRD Kabupaten Bandung sangat luas dengan letak geografis. Ia menambahkan, besaran gaji dan tunjangan dewan setiap daerah berbeda beda, yakni disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tersebut.

“Sebenarnya cukup enggaknya itu relatif yah. Misalnya dikasih Rp 10 ribu juga bisa cukup tapi bisa juga enggak, yah tergantung orangnya saja. Menurut saya kalau untuk kepentingan rakyat banyak, tidak masalah dinaikan juga, asal benar untuk rakyat bukan hanya pura-pura saja,”kata Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Bandung ini.

Dengan terbitnya PP 18 tahun 2017 ini, pihaknya akan mengunjungi kantor Kementrian Keuangan di Jakarta. Tujuannya untuk berkonsultasi mengenai teknis pelaksanaanya. Karena menurutnya, meskipun dalam PP tersebut mengatur pertanggungjawaban berupa realcost 20 persen. Tapi tetap pelaksanaanya dan penggunaannya harus benar dan bisa dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan