Gagal Raih Adipura, Dinas LH Salahkan Sarimukti

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan gagal meraih Piala Adipura setelah tidak memenuhi standar penilaian yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko mengungkapkan, salah satu penyeba meraih Adipura adalah masalah sampah di TPA Sarimukti. Bahkan, atas kegagalan ini Pemkab melayangkan protes lantaran menganggap standar penilaian Adipura tidak jelas.

Menurutnya, KBB gagal meraih Adipura lantaran tidak lolos verifikasi penilaian tahap dua.

KBB hanya mendapatkan nilai 73,76 pada penilaian tahap pertama, sedangkan nilai minimal untuk lolos tahap dua, yaitu 75.

“Karena tidak ada lagi pemanggilan untuk tahap ke-II hingga saat ini, artinya kami gagal ikuti Adipura.

Namun, yang kami sesalkan, tim penilai sebelumnya mengumumkan bahwa tahap dua minimal nilainya 69, lalu berubah menjadi 73, dan terakhir berubah lagi menjadi 75.

“Kenapa berubah-ubah standarnya. Ini sangat tidak jelas,” ujar Apung ketika ditemui di Ngamprah, kemarin (23/5).

Selain itu, alasan lainnya yaitu bahwa TPA Sarimukti dinilai kurang memenuhi syarat penilaian. Padahal, TPA Sarimukti tidak hanya digunakan oleh KBB, tetapi juga Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung.

Apung menilai, jika TPA Sarimukti dianggap kurang memadai untuk masuk penilaian Adipura, seharusnya daerah-daerah lain yang menggunakan TPA tersebut juga tidak lolos.

“Namun, saya dengar daerah lain lolos tahap dua, padahal sama-sama menggunakan TPA Sarimukti,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Apung melayangkan protes kepada Pusat Pelayanan Ekoregion Wilayah Jawa-Bali untuk

mempertanyakan kejelasan standar penilaian Adipura. Namun, hingga kini, belum ada jawaban.

Apung menuturkan, Adipura memang bukan tujuan utama yang diinginkan Pemkab. Sebab, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan untuk membenahi berbagai fasilitas yang menjadi penilaian Adipura.

Secara keseluruhan, penilaian dilakukan di 40 titik yang terbagi ke dalam 16 kelompok, yakni 13 ruas jalan, 8 perkantoran, 5 perumahaan, 1 pasar, 3 pertokoan, 7 SD dan SMP, 3 SMA, 3 Puskesmas, 2 terminal, 1 atasiun, 1 hutan kota, 1 taman kota, 5 sungai atau situ, 1 tempat pembuangan akhir, 2 bank sampah, dan 2 tempat pembuangan sampah terpadu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan