Enam Ormas Masuk Daftar Perppu

jabarekspres.com, SUBANG – Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang mulai mensosialisasikan aturan yang baru disahkan pemerintah tersebut.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Subang, Ujang Sutrisna mengatakan, ada sekitar 6 ormas yang disebutkan dalam perppu tersebut, diantaranya Anas (Aliansi Nasional Anti Syiah), HTI (Hizbut Tharir Indonesia), JAT (Jamaah Ansahrut Tauhid), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), FUI (Forum Umat Islam), dan FPI (Front Pembela Islam). Dua ormas diantaranya aktif dan eksis di Kabupaten Subang.

“Ada dua ormas, seperti HTI dan FPI,” ujar Ujang kepada Pasundan Ekspres, kemarin (14/7).

Untuk menindaklanjuti Perppu tersebut, kata Ujang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Muspida. Namun demikian, pihaknya belum mengeluarkan tindakan apapun atas keluarnya Perppu tersebut. Apalagi membubarkan ormas yang dimaksud pemerintah.

“Beberapa ormas sedang melakukan upaya hukum, jadi saat ini kami masih menunggu,” jelasnya.

Sementara untuk ormas lainnya, kata Ujang, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Hingga saat ini hanya FPI dan HTI yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Subang.
“Ormas Islam yang terdaftar resmi di Kesbangpol Subang hanya FPI dan HTI,” tandasnya.

Masih menurut Ujang, jumlah ormas di Kabupaten Subang cukup banyak. Sedikitnya ada sekitar 400 ormas dan LSM. 20 diantaranya merupakan ormas keagamaan.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Rabu (12/7). Perppu tersebut tidak ubahnya aturan bypass pembubaran ormas.

Bagaimana tidak? Pemerintah menghapus sejumlah pasal yang mengatur mekanisme pemberian sanksi serta pencabutan status badan hukum ormas dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tetang Ormas (UU Ormas). Mulai pasal 63 sampai 80. Sebagai gantinya, pemerintah mengubah pasal 60, 61 dan 62. Sehingga mekanisme pembubaran ormas menjadi lebih ringkas. ”Mekanismenya jelas berubah,” kata Wiranto.

Dalam pasal 60, perppu yang lebih sering disebut Perppu Ormas itu menyatakan bahwa ormas yang melanggar ketentuan dapat dijatuhi sanksi administratif dan pidana. Secara lebih rinci, sanksi administratif diatur dalam pasal 61. Yakni peringatan tertulis, pengehentian kegiatan, serta pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan