Dukung Penegakan Hukum Kasus Cibeureum

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Pasar Raya Cibeureum yang diduga menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Cimahi periode 2004-2009 oleh Kejari Cimahi mendapat dukungan elemen masyarakat Kota Cimahi.

Wakil Direktur Forum Pemuda Dinamika Abdu Rakyat (Fopdar) Bandung Raya, Dedy Mulyadi mengungkapkan Kejaksaan Negeri Cimahi diminta serius untuk menangani permasalahan dugaan kasus korupsi tersebut, jangan sampai tebang pilih dalam menangani kasusu dugaan korupsi tersebut. ”Siapa pun yang secara hukum terbukti terlibat dengan dugaan kasus tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya, kemarin (21/2).

Dikatakannya, penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD Tahun Anggaran 2006 /2007 tersebut harus ditangani dengan serius, karena jika memang bukti-bukti hukumnya sudah kuat dan ada anggota legislative atau eksekutif yang terlibat harus diproses.”Penegak hukum jangan tebang pilih dalam menangani dugaan kasus korupsi tersebut,” paparnya.

Dedy melanjutkan, masalah korupsi menjadi perhatian serius masyarakat Indonesia saat ini. Karenanya sebut dia, siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sehingga masyarakat akan memiliki kepercayaan kepada aparat penegak hukum.  ”Selain itu, pemerintahan di Kota Cimahi harus lebih bersih dari perilaku korupsi yang merugikan banyak orang. Tata kelola pemerintahan yang nagik dan bersih harus ditunjukan oleh jajaran ekskutif dan legisktif, khususnya di Kota Cimahi,” jelasnya.

Selain itu, katanya, snaksi hukum yang sesuai kepada orang yang diduga terlibat dengan kasus hukum atau korupsi akan membuat efek jera kepada masyarakat untuk tidak berbuat hal yang menyimpang dari norma hukum yang berlaku.  ”Jika penegakan hukum kasus dugaan korupsi ini dituntaskan, masyarakat akan berhati-hati dalam bertindak agar tidak terjerat kasus hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tersebut, sejumlah anggota DPRD Kota Cimahi tersebut diduga menerima uang fee dari dana yang dikucurkan untuk Pasar Raya Cibeureum. ”Mantan anggota DPRD yang  menerima dana tersebut diduga  adalah pimpinan dan anggota Badan Anggaran, jumlahnya 21 orang,” sebut salah seorang sumber, yang namanya minta dirahasiakan, kepada Cimahi Ekspres.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan