DPRD Larang Gunakan Mobdin

jabarekspres.com, BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Haru Suandaru menegaskan kendaraan dinas tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena mobil dinas merupakan milik Negara. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

“Seyogyanya mobil dinas tidak digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB,” katanya kepada Bandung Ekspres kemarin , (15/06).

Haru mengatakan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Untuk itu diharapkan agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang ada di lingkungaan Pemkot Bandung untuk bisa mentaati aturan tersebut.

Politisi PKS itu mengungkapkan, penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja dan digunakan di dalam kota. Namun demikian, kendaraan tersebut juga bisa digunakan oleh seseorang tapi harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“Memang kebijakan ada di Walikota sebagai kepala daerah. Beliau yang bisa memberikan keputusan bisa atau tidak kendaraan dinas digunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut Haru menegaskan, kalaupun mereka nantinya diberikan izin untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut, diharapkan mereka bisa menjaganya. Sebab, apabila kendaraan tersebut tidak dirawat dipastikan akan mengalami kerusakan.

“Saya harap kalau diberikan izin menggunakan kendaran dinas harus benar-benar diperhatikan perawatannya supaya ketika dikembalikan tidak dalam keadaan rusak. Karena tak sedikit keluhan ketika mobil dinas digunakan, lalu sesudah itu, kendaraan rusak dan tak bisa dipergunakan lagi. JKalau sudah begini siapa yang akan bertangungjwab. Makanya lebig baik turuti saja apa yang disampaikan pemerintah, kalau tidak ada kabar  juga, silahkan pakau mobil milikpribadi,” pungkasnya.  (dn/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan