DPR Setujui Lima PKPU untuk Pilkada

jabarekspres.com, JAKARTA – Lima peraturan KPU (PKPU) terkait pilkada 2018 sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, KPU segera mengesahkan lima peraturan teknis tersebut. Rencananya pengesahan dilakukan pekan depan.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, lima PKPU yang telah disepakati adalah peraturan tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan kepala daerah, kampanye, dan dana kampanye. ”Ini penting karena (prioritas) pertama memang tahapan, sisanya sambil jalan,” ujarnya di kantor KPU, baru-baru ini.

Ilham menjelaskan, ada sejumlah penyesuaian dalam lima aturan PKPU yang akan disahkan. Dalam PKPU tentang pencalonan, misalnya, salah satu perubahan yang dilakukan berkaitan dengan batasan umur kandidat kepala daerah.

Selama ini batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah dan 25 tahun untuk wakilnya dihitung sejak pendaftaran. Namun, dalam proses konsultasi, DPR menyebut hitungan umur diukur per penetapan. ”Mereka (DPR) berpendapat bahwa filosofinya batasan berlaku ketika (calon) ditetapkan,” tuturnya.

Perubahan juga terjadi di PKPU tentang kampanye, khususnya di media sosial. Untuk akun milik pasangan calon, KPU dan Bawaslu akan mengontrol konten yang disampaikan. Namun, di luar akun yang terdaftar resmi, penyelenggara memberikan rekomendasi untuk menggunakan delik pidana umum. Sebab, kewenangan penyelenggara hanya terkait dengan paslon. ”Silakan laporkan kepada yang berwenang, kecuali fanpage calon itu ada kewenangan kita,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam PKPU tahapan, KPU juga mengubah masa kampanye dari 102 hari menjadi 135 hari. Alasannya, memberikan kelonggaran pada proses sengketa pencalonan dan persiapan logistik.

Ilham menjelaskan, lima PKPU tersebut harus diketok sebelum pilkada 2018 diluncurkan. Rencananya, peluncuran pesta demokrasi lokal itu dilakukan pada 14 Juni. Dengan demikian, masih ada empat PKPU lain yang belum diselesaikan. Yakni, PKPU logistik, pemungutan dan penghitungan, rekapitulasi hasil, dan daerah khusus. (far/c10/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan