Dorong Pelayanan Publik melalui Perda

jabarekspres.com, CIMAHI – Kurangnya kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan dari pihak pemerintah Kota Cimahi, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cimahi berinisiatif membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda). Ketua Pansus VI DPRD Kota Cimahi, Sobari mengungkapkan, pihaknya sudah mulai merumuskan dan membahas perda pelayanan publik yang bertujuan untuk memperbaiki mutu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

”Khususnya yang berkaitan dengan standar pelayanan, untuk saat ini, memang perlu adanya peningkatan,” ujar Sobari di Gedung DPRD, Jalan Djulaeha Karmita nomor 5, Kota Cimahi, kemarin (27/4).

Menurut Sobari, Perda pelayanan publik ini perlu dibuat karena selama ini banyak pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang perlu dibenahi akibat masih tumpang tindihnya kewenangan. Sehingga menimbulkan banyak pengaduan tentang pelayanan yang selama ini diterima oleh masyarakat Kota Cimahi.

”Kami sudah melakukan pembahasan dengan dinas-dinas dan telah melakukan study banding ke daerah-daerah untuk membuat Perda ini,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk membuat Perda ini, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara (Permenpan) no 65 tahun 2005 tentang Undang-undang pedoman penerapan standar minimum pelayanan, serta undang-undang no 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Berkaitan dengan standar pelayanan memang banyak yang harus di perbaiki, seperti pelayanam di dinas pendidikan, dinas kesehatan dan beberapa dinas lainnya,” jelasnya.

Untuk membuat Perda ini, Sobari mengaku, melakukan kajian-kajian dan mengundang narasumber yang berkompeten dalam bidang ini. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan study banding dengan daerah-daerah yang sudah memberlakukan perda ini.

”Memang Perda belum selesai masih dalam proses pembahasan di tingkat pansus. Tapi bulan mei akan pembahasan akan dilanjutkan dengan melibatkan semua unsur, termasuk OPD terkait,” akunya.

Meski untuk mewujudkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) ini menjadi perda memerlukan proses, tetapi pihaknya berjanji untuk secepat mungkin menyelesaikan dan memparipurnakan raperda ini. Dia menargetkan, selambat-lambatnya tiga bulan atau sekitar bulan Juli raperda ini sudah di sah kan sebagi peraturan daerah yang harus dilaksanakan untuk secepat mungkin perda ini diparipurnakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan