DJP Minta Data Perusahaan Ke Pemprov

jabarekspres.com, BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Dirjen Pajak Jabar II meminta bantuan data perusahaan-perusahaan di Bekasi-Karawang pada Pemprov Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Jatnika mengatakan pihaknya berencana menggenjot pemasukan pajak dari sektor industri pada tahun ini mengingat potensinya yang belum banyak tergali.

Untuk memudahkan rencana, pihaknya meminta bantuan dari Pemprov Jabar. “Kalau tidak dibantu Pemda, sudah kita meningkatkan pajak,” katanya di Gedung Sate kemarin (18/5).

Adjat mengatakan, pihaknya meminta data-data perusahaan yang berdomisili di Bekasi dan Karawang. Data dari Pemprov menjadi penting mengingat bisa saja pihaknya melewatkan perusahaan dan industri yang berdiri di sana.

“Jadi kita punya data enak datang ke perusahaan, data dari Pemda segini kenapa bayar pajaknya kecil?” tuturnya.

Pihaknya merasa perlu menggali lebih dalam potensi pajak dari industri dan perusahaan di sana karena dari tingkat kepatuhan SPT sejauh ini baru 50%.

Meski pada 2016 lalu pendapatan pajak yang diraih pihaknya sudah mencapai Rp25 triliun, tahun ini pihaknya mendapat target kenaikan.

“Sekarang targetnya Rp34 triliun,” ujarnya.

Dia mengakui sejauh ini pelaporan SPT oleh industri yang tersebar di kawasan Bekasi dan Karawang sudah sangat baik. Namun kadang-kadang ada pendirian perusahaan atau pabrik baru yang tidak terjaring oleh pihaknya.

“Ada usaha baru yang sudah [izin] ke sini [Pemprov] tapi ke saya belum,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa memastikan pihaknya siap membantu DJP Jabar II dalam menyisir potensi pajak di wilayah Bekasi dan Karawang. Data yang dibutuhkan tersebut menurutnya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kita akan siapkan data yang dibutuhkan Ditjen Pajak,” cetusnya.

Menurutnya memberikan data pada DJP sendiri sudah dilakukan pihaknya secara rutin mengingat Pemprov juga berkepentingan dana bagi hasil pajak baik dari pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai yang didapat.

“Kami akan melaporkan data-data perusahaan yang mengajukan perizinan ke DPMSPTSP,” tuturnya.

Iwa memastikan permintaan data tersebut tidak perlu berbentuk nota kesepahaman antara pihaknya dengan DJP. Karena sebelumnya pihaknya sudah berkontribusi dalam pendataan pajak penghasilan karyawan baik PPN maupun PPH 23 di bagian keuangan Pemprov Jabar. “Sekarang ditindaklanjuti dengan data sektor swasta,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan