Dituding Biang Kerusakan Lingkungan

jabarekspres.com, CIMAHI – Industri kerap kali dituding jadi biang kerok kerusakan lingkungan. Untuk itu, para pengusaha meminta kepada Kemenko Perekonomian untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, Roy Sunarya mengatakan, iklim usaha di Kota Cimahi sudah tidak kondusif. Sebut dia hal itu lantaran para pengusaha yang memiliki pabrik di Cimahi dalam posisi serba salah, karena banyak pihak yang ikut campur dalam urusan lingkungan seperti LSM, polisi, jaksa hingga Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.

”Kondisi ini sudah berjalan sejak lama. Padahal kendala utama langkah pemerintah yang tidak bijak menerapkan UU Lingkungan Hidup terutama pasal 4 siklus manajemen, tapi mereka langsung di pasal hilir,” kata Ketua Apindo Kota Cimahi, Roy Sunarya kepada wartawan, kemarin.

Dalam menyikapi limbah yang dihasilkan industry tersebut, kata dia, seharusnya mengikuti siklus manajemen. Mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian, pengawasan baru penegakan hukum. Tapi, pemerintah langsung mengambil pasal hilir dari perizinan, pengawasan dan langsung ke penegakan hukum. “Akibat dari itu, yang rusak tidak hanya lingkungan hidup tapi juga akal sehat manusia. Bahkan, kesadaran berpikir seluruh anak bangsa ini dibuat rancu oleh bahasa penegakan hukum,” jelasnya.

Roy menilai,  yang tidak siap tidak hanya industri tapi pemerintah juga tidak siap betul. Asosiasi pengusaha menawarkan terjadinya dialog untuk memersamakan persepsi terkait dengan persoalan limbah industri, agar satu sama lain tidak saling menyalahkan.

”Perlu adanya dialoag dengan seluruh stakeholders agar terjadi persamaan persepsi terkait hal ini,”  ucapnya.

Struktur ekonomi Cimahi sebelum menjadi kota otonom sudah bercirikan ekonomi industri dengan peran sektor industri 60 persen terhadap PDRB. Seiring berjalannya waktu, berdasarkan hasil penelitian Dinas LH Cimahi, dua sungai di Cimahi sudah tercemar limbah sangat tinggi. Respon Dinas LH terhadap industry, mendorong mendorong pembangunan IPAL domestik terpadu dan melakukan pengawasan terhadap industri dan bagi industri yang pembuangan limbah cairnya belum memenuhi baku mutu dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diberi sanksi.

Tinggalkan Balasan