Disperindag Waspadai Sembako

Dihadapan Badan POM Jabar, Hening menjelaskan, standar layak konsumsi makanan tersebut yaitu, setelah penyimpanan dalam frezzer dengan temperatur 18 derajat celsius.

“Kalau tidak difreezer atau bahkan dijual terbuka begini makanan akan cepat  rusak,” ujar dia.

Disperindag juga melakukan sidak ke pasar modern, yaitu retail Yogya Bojongsoang dan Trans Mart Carefour. Di beberapa item pangan di pasar retail tampak memiliki selisih harga, seperti harga telur per kilonya hanya mencapai Rp.18.700, sedangkan di pasar tradisional, mencapai Rp. 22.000.

“Harusnya ke depan HET juga berlaku di pasar tradisional. Seperti saat ini, harga gula pasir per kilonya Rp.12.500. harga ini merupakan harga yang disepakati bersama Aprindo. Sehingga HET nya tidak terjadi gejolak di masyarakat,” pungkasnya. (pan/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan