Disdukcapil Sosialisasi UU No 23

jabarekspres.com, BANDUNG -Pemerintah kota Bandung melakukan sosialisasi tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil mengenai perubahan pembuatan data kependudukan kota Bandung.

Dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun tahun 2006 tentang adminitrasi kartu tanda penduduk (KTP). Sosialisasi itu dilakukan Pemkot Bandung melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Disdukcapil Wuryani mengatakan menjelang Pilkada tahun 2018, saat ini terkendala data kependudukan. Salah satunya  terhadap masyarakat  yang sudah memiliki hak pilih, tapi belum memiliki KTP. Karena pernah dibuatkan surat pengganti KTP yang digunakan untuk memilih.

“Bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman, maka sudah tercatat di Disdukcapil, dan akan mendapatkan surat pengganti KTP. Namun  jika e-KTP belum dicetak dan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh dinas dan instansi termasuk untuk pilkada,”tutur Wuryani.

Untuk masyarakat yang belum melakukan rekam data dalam pembuatan KTP, tetap akan mendapatkan surat dan tercatat dalam data kependudukan kota bandung.

“Data kependudukan sudah tercatat dalam kementerian dalam negeri yang bersumber dari data kependudukan kota/kabupaten. Dan data ini merupakan salah satu data kependudukan yang di gunakan untuk keperluan alokasi dan anggaran,”terangnya.

Untuk menghindari data yang ganda, terangnya, masyarakat harus lebih aktif dalam pengurusan surat kematian. sebab jikalau tidak terdata yang meninggal itu, datanya akan terus muncul.

“Kita selalu update data setahun dua kali yakni bulan Juni dan Desember,”jelasnya.

Saat ini data pemilihan yang digunakan KPU menggunakan data dari menteri dalam negri yang bersumber dari Disdukcapil kota / kabupaten. Jadi warga harus aktif dalam pengurusan data kependudukan.

Lanjut dia, untuk penduduk luar kota Bandung yang sedang menempuh pendidikan atau bekerja di kota Bandung di harapkan untuk segera mengurus admitrasinya.

“Jika tidak di urus akan mendapatkan punnisment dengan denda 50 ribu. Tapi bagi warga tersebut sudah menetap selama 6 bulan di kota Bandung,”pungkasnya.  (pan/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan