Dinkes Subang Ancam Tutup Apotek

jabarekspres.com, SUBANG-Pengungkapan kasus obat-obatan yang dijual bebas oleh pihak kepolisian, mendapat respon dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Dwinan Marchiawati Mars mengancam akan menutup apotek atau toko obat yang menjual obat keras secara bebas kepada masyarakat.

Menurut Dwinan, obat keras yang dijual kepada masyarakat harus disertai resep dokter. Penjualan obat keras tanpa resep dokter, kata Dwinan, sangat berbahaya.

Dia pun meminta masyarakat berperan aktif, jika menemukan apotek yang menjual obat keras tanpa resep dokter, untuk segera melaporkannya ke Dinas Kesehatan.

“Tidak boleh (menjual obat keras tanpa resep dokter) hal tersebut. Jika ada, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada kami,” ungkap Dwinan kepada Jabar Ekspres, kemarin (1/8).

Sebagai pengawasan, lanjut Dwinan, pihaknya selama ini sudah melakukan pemantauan secara langsung terhadap apotek dan toko obat yang berada di wilayah Kabupaten Subang. Tak hanya soal penjualan obat, pengawasan terhadap apotek juga meliputi perizinan.

Masih menurut Dwinan, setiap obat memiliki tanda khusus. Misalnya obat bertanda bulat hijau. Obat jenis ini bisa dijual bebas kepada masyarakat. Sementara obat bertanda bulat biru, hanya dijual bebas namun terbatas.

“Kalau obat bertanda warna merah, harus dengan resep dokter, karena masuk kategori obat keras,” tegasnya.

Ditambahkan Dwinan, pihaknya juga tidak memperbolehkan obat antibiotik dijualbelikan secara umum. Obat antibiotik bisa menyebabkan alergi bagi tubuh seseorang. Selain itu apotek dan toko obat juga tidak boleh mengeluarkan obat antibiotik tanpa resep dokter.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Subang mengamankan ribuan butir obat farmasi dari tangan pelaku berinisial YF. Selain obat, petugas juga mengamankan alat kesehatan, karena tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.

Kabag Humas Polres Subang, AKP Udi Sahudi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Kini pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya,” ungkap AKP Udi.

Masih menurut Udi, YF tercatat sebagai warga Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sekitar 29 lembar obat jenis tramadol 50 miligram dengan isi sekitar 290 tablet. Selain itu juga terdapat 3 toples berisinya obat hexymer 2 miligram dengan jumlah 3.000 butir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan