Diminta Tertib Kelola Anggaran Desa

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat, Abubakar meminta seluruh aparat ke wilayahan, terutama kepala desa untuk lebih tertib dan berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan. Besarnya anggaran yang diterima desa setiap tahunnya membuat Pemerintah Desa menjadi sorotan semua pihak termasuk aparat penegak hukum. “Jangan sampai terjadi kesalahan, baik pengadministrasian maupun penyelewengan anggaran. Sebab, akan menimbulkan kerugian baik bagi pribadi kepala desa maupun jalannya roda pemerintahan desa,” ujar Abubakar di Ngamprah, belum lama ini.

Menurut Abubakar, akibat kesalahan dan keteledoran itu, ada beberapa kades yang terpaksa harus berhubungan dengan aparat penegak hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk Kepala Desa Pangauban beberapa waktu lalu. “Apa yang terjadi pada kades sebelumnya jangan sampai terulang lagi. Tingkatkan kewaspadaan diri dan hindari kesalahan yang akan menjerat kita oleh permasalahan hukum,” terangnya.

Abubakar menjelaskan, dalam visi Bandung Barat Cermat, pembangunan tidak hanya ditekankan pada fisik infrastruktur semata, tetapi lebih pada pembangunan manusianya agar melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih berkualitas menuju hari esok yang lebih baik. “Pembangunan manusia dimulai dari terbentuknya pribadi aparatur yang lebih berkualitas dan berkarakter dalam menjalankan roda pembangunan serta roda pemerintahan,” tuturnya.

Setiap desa di Kabupaten Bandung Barat pada 2017 mendapatkan dana desa sekitar Rp 2 miliar. Dana itu bersumber dari dana desa pemerintah pusat, alokasi dana desa, dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pencairan menunggu laporan pertanggungjawaban dana desa 2016 dari setiap pemerintah desa.

Dana desa tahun ini dialokasikan sebesar Rp150 miliar untuk 165 desa. Dana desa tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp119 miliar. Dana desa berasal dari pusat untuk mendukung pembangunan di setiap desa. Dari jumlah itu, setiap desa mendapatkan jatah sekitar Rp 700 juta-Rp 800 juta. Selain dana desa, pemerintah desa juga mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah daerah. Totalnya Rp 119 miliar. Selain itu, desa-desa di KBB juga mendapatkan dana bagi hasil retribusi dan pajak yang totalnya Rp23 miliar. “Secara keseluruhan, pemerintah desa bisa mendapatkan dana hingga Rp 2 miliar dari berbagai sumber ini. Makanya, administrasi dan laporannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Abubakar. (drx/bun)

Tinggalkan Balasan