Di Cimahi Banyak Reklame Bodong

jabarekspres.com, CIMAHI – Banyaknya reklame yang tersebar di pinggir kjalan kota Cimahi ternyata sebagian besar belum melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.

Kepala Bidang (Kabid) penerimaan dan pengendalian pendapatan Dispenda Kota Cimahi, Lia Yuliati mengungkapkan, ada sekitar 200 reklame.Namun, dari jumlah tersebut hanya 53 saja yang sudah terdaftar sedangkan sebanyak 157 bodong.

“Ini data penelusuran lapangan kita dari 17 Mei sampai 19 Mei. Tapi sekarang alhamdulillah sudah ada perkembangan,” jelas dia di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi kemarin (5/7)

Untuk, memaksa para pemiliknya pihaknya berusaha menghubungi pemasang reklame agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak.Disamping sosialisasi secara langsung.

Dirinya menyebutkan, dari banyaknya reklame liar tersebut Pemkot Cimahi mengalami kerugian sebesar 110 Juta pada satu ruas jalan saja.

Untuk meningkatkan pendapatan dari reklame pihaknya sudah membuat kajian dengan membuat megatron sehingga bagi pemasang iklan nantinya bisa ditayangkan di layar Megatron tersebut

.Selain itu, meskipun luas wilayah Kota Cimahi terbatas, pajak dari reklame terhitung besar sampai bulan Juni kemarin sudah masuk dana sebesar Rp 821 juta

Lia menjelaskan, potensi untuk reklame di Kota Cimahi terus digali, salah satunya lewat tinjauan lapangan yang digelar bulan Mei kemarin. Di samping itu, pihaknya pun terus melalukan sinergitas dengan dinas-dinas terkait yang menangani reklame sehingga diharapkan penyerapan pajak lebih optimal.

“Sekarang alhamdulillah sudah ada perkembangan. Jadi ketika kita mensosialisasikan peraturan bahwa semuanya harus mendaftar, ada kesadaran dari pemilik objek pajak itu untuk membayar pajak,” jelas Lia.

Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi sendiri menangani sembilan domain pajak. Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air, dan bea perolahan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu, pendapatan terbesar di Kota Cimahi melingkupi pajak penerangan jalan sebesar Rp 37 miliar, pajak PPB sebesar Rp 29,4 miliar, dan pajak BPHTB sebesar Rp 29,6 miliar.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menurunkan sejumlah spanduk ucapan selamat dan iklan-iklan produk di beberapa wilayah kota Cimahi.

Spanduk-spanduk yang diturunkan tersebut ditengarai karena tidak memiliki izin pasang dan membuat pemandangan kota Cimahi menjadi kurang baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan