Dewan Soroti Kinerja BUMD

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat menyesalkan minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) PT Perdana Multi­guna Sarana (PMgS). Padahal, penyertaan modal yang dibe­rikan Pemkab Bandung Barat kepada BUMD sudah seluruh­nya dipenuhi sebesar Rp35 miliar sejak BUMD berdiri beberapa tahun lalu.

”Yang kami tanyakan itu, kenapa nilai PAD sangat mi­nim, sementara penyertaan modal sudah seluruhnya di­penuhi kepada BUMD. Cata­tan saya, pada 2013 PAD yang masuk itu hanya Rp 100 juta dan 2014 hanya Rp 240 juta. Kalau dibandingkan dengan penyertaan modal, PAD ini sangat minim dan tidak rea­listis,” sesal Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat Dadan Supardan di Pa­dalarang, kemarin.

Selain soal PAD, ujar dia, BUMDjuga harus menjelaskan berapa laba bersih setiap tahun­nya untuk dilaporkan juga kepada DPRD. Sehingga akan terlihat potensi nilai PAD yang dihasilkan setiap tahunnya.

”Seharusnya BUMD itu punya target soal PAD. Misalkan tahun ini Rp 240 juta, tahun depan harus meningkat. Artinya BUMD harus memiliki target kerja yang maksimal mengingat tahun ini akhir dari kepemimpinan bu­pati,” ungkapnya.

Untuk mengetahui kinerja BUMD sampai Agustus 2018, kata dia, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat akan memang­gil BUMD. Tujuan pemang­gilan agar mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang sudah dilakukan.

”BUMD mitra komisi II, se­hingga kami akan menanyakan soal capaian kinerja mereka sampai bulan ini,” terangnya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT PMgS, Edi Mukhlas membenarkan bila penyertaan modal dari Pemkab sudah seluruhnya diterima BUMD. Namun, dirinya membantah bila kinerja dari BUMD setiap tahunnya tidak ada peningkatan.

”Kalau soal kinerja tentu kita ada peningkatan setiap tahunnya. Bisa dilihat dari perusahaan yang sehat, terus juga BUMD mendapatkan WTP,” katanya.

Edi menjelaskan, terkait dengan penyertaan modal tersebut juga digunakan untuk perbaikan infrastruktur layanan kepada masyarakat. Sehingga banyak aset milik BUMD yang saat ini sudah bertambah.

”Penyertaan modal itu se­bagian dibelanjakan untuk aset dan infrastruktur layanan. Terkait soal PAD yang minim, sebetulnya jika mengacu pada Permendagri, selama perusahaan itu belum men­capai 85 persen pelayanan kepada masyarakat, maka tidak diwajibkan untuk mem­berikan PAD. Karena cakupan pelayanan kita belum men­capai segitu (85 persen)” tandasnya. (drx/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan