Dewan Pendidikan Tanggapi Kebijakan Sekolah Lima Hari

jabarekspres.com, SUBANG -Mengenai lima hari sekolah yang dicetuskan oleh Mendikbud, Muhadjir Effendi masih menjadi perbincangan berkepanjangan di masyarakat. Pro dan kontra masih santer terdengar.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Drs Abdul Kodir MPd I mengatakan, hal itu bisa terjadi karena untuk merumuskan konsep pendidikan hanya satu sektoral saja. Yakni dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Semestinya, kata Abdul, konsep-konsep pendidikan yang akan diterapkan perlu dibicarakan bersama lintas kementerian. Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama dan pihak terkait perlu membicarakan lebih awal mengenai konsep tersebut sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan.
“Dalam mengelola pendidikan tak hanya bersifat sektoral dan sepihak saja. Kan pendidikan ini dikelola oleh Kemendikbud dan Kementerian Agama, jadi harus terintegrasi dalam mengelola pendidikan,” katanya kepada Pasundan Ekspres kemarin.

Dia mengatakan, pendidikan anak bangsa ini bukan milik golongan atau kelompok saja melainkan milik bersama. Sehingga konsep-konsep mengenai pengelolaan pendidikan harus bersifat komprehensif yang disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek religus, budaya, dan sosial ekonominya.

Sehingga apalagi, kata dia, dalam menentukan konsep pendidikan ini hanya untuk kepentingan politik saja. Tentu hal ini akan merugikan siswa dan guru di sekolah. Sebab, konsep-konsep akan berubah seiring dengan kepentingan politik yang juga berubah.
“Pendidikan itu tidak bisa diklaim satu kelompok, satu golongan. Ini berbicara masa depan anak bangsa ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dua kementerian itu semestinya dari awal duduk bersama kemudian mengadakan acara pertemuan untuk membahas ide dari Mendikbud soal lima hari sekolah tersebut.
Perdebatan soal lima hari sekolah memang tak hanya di tingkat pusat saja, melainkan di daerah pun sama. Namun, kata ketua dewan pendidikan itu, daerah itu bergantung dari pusat. Jika dari pusat sudah sepakat, daerah pun mengikuti.
“Daerah itu mau provinsi maupun kabupaten sebagai penyelenggara terhadap kebijakan pusat,” ujarnya.(ysp/epl)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan