Dewan Minta Kaji Ulang Permen 39

jabarekspres.com, BANDUNG – Komisi II DPRD Jawa Barat meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkaji kembali Peraturan Menteri (Permen) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Anggota Komisi II DPRD Jabar, Tia Fitriani mengungkapkan, Permen tersebut dinilai janggal dan perlu dikaji ulang karena tidak terdapatnya Mitigasi bencana sebelumnya. Terlebih, Mitigasi bencana sangat penting untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dan lahan perhutanan.

“‎Ini yang sangat harus diperjuangkan karena tanpa ada Mitigasi bencana tersebut apalah artinya upaya kita untuk menjaga kelestarian lingkungan,” kata Tia ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, belum lama ini

‎Selain itu, sampai saat ini belum ada koordinasi yang dilakukan KLHK dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang daerahnya akan dijadikan percontohan. Seharusnya, KLHK melakukan koordinasi dengan beberapa kepala daerah serta melibatkan unsur daerah terkait.

‎“Ini akan kami upayakan bahwa kami akan kawal ini. Kami tegas bahwa kita harus menganalisa kembali, mengkaji ulang ini, kalau perlu di pending ya di pending dulu implementasi dari P39 2017,” kata dia.

Diakui Tia, ‎Komisi II DPRD Jabar akan selalu mendukung apapun yang berkaitan dengan isu lingkungan. Namun, selama ini, pihaknya sering mendapat pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan lingkungan khususnya perhutani yang terus menerus terjadi.

“‎Ini (permasalahan lingkungan) seperti ibaratnya bola salju yang akan semakin besar, dan bom waktu yang suatu saat bisa meledak,” kata dia.

‎Maka dari itu, pihaknya bersepakat untuk tetap memperjuangkan dan mempertahankan menjaga lingkungan agar tidak terjadi kerusakan. Ia menegaskan, akan bersama-sama dengan pegiat lingkungan untuk bersama-sama mengawal Permen tersebut.

“Jangan sampai dengan diberlakukannya P39 2017 ini bukannya lahan kita terjaga, malah semakin hancur bahkan tidak terkendali,” kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya para pegiat lingkungan dari Relawan Jaga Lembur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menolak Permen LHK Nomor 39 Tahun 2017 karena dinilai akan merusak ekosistem hutan, serta dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan