Detail Penanganan Citarum Dibagi 20 Sektor

jabarekspres.com, BANDUNG – Rencana program pengentasan sungai Citarum dengan pembagian 20 sektor tidak akan merubah konsep program kerja yang dari awal disusun. Sebab, untuk garis komandonya operasi pembersihan ini melalui wilayah Kecamatan dengan melibatkan Koramil dan Polsek. Bahkan, Kepala desa dan masyarakat dipaksa harus ikut bergerak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Sudarna mengatakan, Pembagian sektor yang sedang dilaksanakan sekaran baru Yang 4 sektor. Di Antaranya, daerah hulu sampai Bojong Soang sektor1, dari Bojong Soang sampai Jembatan Rajamandala sektor 3, dan Jembatan Rajamandala masuk Karawang sektor 2, selebihnya sektor 4 itu dari Karawang sampai Muara.

Namun demikian, bisa juga menjadi 5 sektor mengingat kondisi lapangan ada beberapa sektor DAS yang sangat berat. Sehingga, nantinya akan dikombinasikan dengan pembagian sektor lainnya jadi nantinya garis komandonya jelas.

“Kemarin saya hitung-hitung sekitar 5 sampai 7 kecamatan per sektor. Contoh cekungan Bandung sekitar 80 kecamatan, di Kabupaten Bandung 31 kecamatan, Kota Bandung 29 kecamatan, Cimahi 3 kecamatan, dan Kabupaten Bandung Barat 14 serta Kabupaten Sumedang ada 4 kecamatan. Jadi kalau dibagi 7 akan ada 10 sektor,” terangnya.

Pembagian sektor ini tambah anang, selain untuk mengefektifkan pengerjaan program pembersihan DAS ini juga untuk menghitung atau memverifikasi data soal panjang sungai, dari mana sumber pencemaran, industri mana yang mencemari, dimana saja industri tersebut sampai ke soal keberadaaan dan pengoperasian IPAL.

“Apakah semua itu bekerja secara maksimal atau hanya sekedar dibangun saja oleh perusahaan,” kata Anang.

Selain itu, saat data-data tersebut terverifikasi Berapa perusahaan yang memiliki IPAL dapat dipastikan akan ditemukan banyak perusahaan yang tidak menggunakan IPAL secara maksimal.

Untuk mensiasatinya, Pemprov Jabar berencana akan membangun IPAL komunal dengan mekanisme biaya pembangunan dari perusahaan yang bersangkutan. Posisi pemerintah hanya lebih merekomendasikan atau meminta secara paksa karena didasari oleh lingkungan sehat.

“Ketika ditempat ada IPAL tetapi tidak beroperasi maksimal boleh jadi perlu kita bangun IPAL komunal, seperti di Cisirung yang bangun IPAL bersama karena selama ini IPAL perusahaan beropersi kurang efeketif karena lebih banyak perusahaan yang nakal,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan