Desak Segera Keluarkan Edaran

jabarekspres.com, BANDUNG – Pemprov Jabar mengklaim mendukung langkah Menteri Perhubungan untuk segera merevisi pasal 14 dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017 yang menjadi dasar putusan MA nomor 37 P/Hum/2017.

Pengamat Hukum Prof I Gede Panca Astawa mengatakan, selain hal di atas, selama diberlakukannya revisi terhadap Permenhub nomor 26 tahun 2017, maka harus ada unit untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undang (wet vacuum).

”Ini berkaitan dengan angkutan sewa khusus yang berbasis aplikasi online.

Pemprov Jabar pun mende­sak menteri Perhubungan segera mengeluarkan surat edaran yang tetap mengacu pada undang-undang nomor 20/2008, undang-undang nomor 22/2009 dan peraturan pemerintah nomor 74/2014,” papar Gede dalam rilisnya kemarin.

Poin ketiga, kata dia, pemprov Jabar tidak memiliki kewangan, baik secara atributif mau de­legatif untuk melarang penyel­enggaraan atau pun pengo­perasian angkutan sewa di Jawa Barat.

Di poin keempat, kata dia, sambil menunggu diberlaku­kannya revisi Permenhub nomor 26 tahun 2017, maka Pemprov Jabar akan mendo­rong dan memfasilitasi ter­bangunnya kesepakatan an­tara angkutan konvensional dan operator online berbasis aplikasi.

Di poin kelima, Pemprov Jabar juga meng-appeal semua pihak atau pemangku kepen­tingan untuk menjaga kon­dusivitas, keamanan dan ketertiban wilayah di Jawa Barat.

Sementara itu, Dr Ir Idwan Santoso, MSc., DIC, Akade­misi atau Pengamat Trans­portasi menilai, sangat disa­dari bahwa PM No 26 tahun 2017 disusun secara terburu-buru dan tidak dilakukan secara cermat sehingga ha­silnya tidak sempurna. ”Hal ini dapat dilihat dengan ada­nya keputusan Mahkamah Agung untuk merevisi 14 pasal pada saat dilakukan proses Judicial Review,” kata dia.

Menurut dia, dalam men­ghadapi kekosongan hukum yang diakibatkan oleh adanya Keputusan Judicial Review dari Mahkamah Agung ter­sebut, maka langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar dalam bebe­rapa hari belakangan ini patut mendapat apreasiasi yang tinggi. Sebab, dengan adanya langkah-langkah tersebut, maka potensi kekacauan yang mungkin terjadi di masyara­kat dapat dicegah.

”Tentunya dengan asumsi bahwa Pemerintah Pusat se­gera menyelesaikan masalah kekosongan hukum ini sece­patnya, agar masyarakat luas maupun pihak-pihak yang terlanjur berperan dalam in­dustri transportasi ini tidak dirugikan,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan