Demonstrasi Diwarnai Aksi Saling Dorong

jabarekspres.com, KARAWANG – Puluhan mahasiswa yang tegabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Karawang, nyaris bentrok dengan anggota Dalmas Polres Karawang, Rabu (2/8) di depan kantor kejaksaan negeri Karawang.

Kejadian bermula puluhan mahasiswa melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan yang meminta agar pihak penegak hukum segera memenjarakan terduga penista agama, Aking Saputra (AS) yang sudah dijadikan tersangka oleh Polres Karawang yang sudah dilimpahkan perkaranya ke Kejari. Mahasiswa yang meminta bertemu dengan Kajari, Supriadi dihalangi oleh petugas dengan cara menutup pintu pagar kantor kejaksaan.

Mahasiswa lalu berencana membakar ban bekas di depan kantor kejaksaan itu, dihalangi oleh petugas dan sempat terjadi saling dorong antara mahasiswa dan anggota Dalmas yang mau merebut pematik api dan bahan bakar untuk membakar ban.

Namun, aksi saling dorong itu bisa dihentikan karena polisi menenangkan mahasiswa. Kendati begitu, mahasiswa tetap melakukan aksi bakar ban di depan kantor kejaksaan, setelah polisi lengah karena mahasiswa sebelumnya hanya melakukan orasi saja.
“Kami kesini (kantor kejaksaan) untuk mendesak agar kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap terduga penista agama, Aking Saputra,” ujar Ketua HMI Karawang, Rudi Maulana.

Dikatakan, polisi sudah menetapkan Aking sebagai tersangka, tapi sampai saat ini belum ada penahanan. Harusnya penegak hukum bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka penista agama. “Kami sebagai pemuda islam, meminta agar Aking segera dipenjara,” tandasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Forum Masyarakat Karawang (FMK) mempertanyakan sikap Majlis Ulama Indonesia (MUI) Karawang, terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Aking. “Kami menilai MUI tidak mengambil sikap apapun terhadap penistaan agama, sebab jangankan untuk membuat fatwa, berbuatpun tidak,” ujar kordinator FMK, Mukron saat menemui Sekretaris MUI Karawang, Zenal Arifin di kantornya.

Menurut Mukron, pihaknya meminta MUI segera mengeluarkan fatwa atau setidaknya sikap atas penistaan agama yang terjadi di Karawang. Sebab MUI sebagai lembaga umat bisa memberi contoh kepada masyarakat, seperti MUI pusat saat terjadi penistaan agama oleh Ahok. “Saat kasus Ahok yang belum ditetapkan sebagai terangsa oleh polisi tapi MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa,” paparnya.

Tinggalkan Balasan