Daya Tampung Sarimukti Menyusut

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPAS) Sarimukti saat ini kondisinya sudah hampir over kapasitas.

Koordinator Badan Pengelola Sampah Regional (BPSR) Jawa Barat di TPA Sarimukti Iwan Syarifudin mengaku kondisi Sarimukti mendekati ambang batas. Sebab, dari empat zona yang ada, saat ini hanya satu zona yang masih dipakai sebagai lokasi tempat penampungan sampah, yakni zona empat.

Menurutnya, tempat penampung sampah di zona empat ini dilakukan dengan metode pengelolaan control landfill (pemadatan ) Sementara untuk zona dua dan tiga sudah tidak digunakan lagi.

Iwan memaparkan, untuk zona satu sudah dilakukan pemadatan dengan timbunan sampah. Hal itu untuk mencegah timbulnya biogas yang sangat tinggi. Selain itu, Control landfill sendiri merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara pemadatan dan penimbunan sampah dengan tanah sampai batas-batas tertentu di akhir pengelolaannya.

“Ini menjadi alasan terkait rencana adanya perluasan lokasi penampungan sampah di TPA Sarimukti,”jelas Iwan ketika ditemui di lokasi kemarin (18/4)

Untuk mengatasi masalah ini, rencanannya pemprov Jabar akan membuka tempat pengelolaan sampah baru di Legok Nangka, Nagreg Kabupaten Bandung. Bahkan, akan dijadikan TPA bagi kota/kabupaten di Bandung Raya.

Kendati upaya ini, sepertinya masih menemui kendala. Sebab, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Legok Nangka kemungkinan sampai akhir tahun ini belum siap untuk menampung seiring, belum selesainya peralatan pengelolaan sampah.

Untuk itu, Pemprov Jabar sudah mengajukan perpanjangan masa guna Sarimukti hingga 2018 yang sebelumnya telah habis pada 2017 ini

Selain itu, untuk menambah daya tampung rencananya akan dilakukan perluasan pembuangan ke sebelah timur TPA yang luasnya diestimasikan sekitar 10-20 hektare jika perpanjangan kontrak dilakukan hingga 2021. Dari perluasan itu, selain lahan Perhutani ada juga sebagian kecil lahan warga yang mesti dibebaskan.

“Ada juga lahan warga yang terkena perluasan TPA nanti tapi jumlahnya tidak banyak,” ujarnya sambil menyebutkan, luas TPA Sarimukti berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi, BPSR Jabar, dan Perhutani sebelumnya mencapai 28 hektare.

Volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti saat ini sekitar 1.700 ton/hari. Sementara itu, biaya Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) ditetapkan Pemprov Jabar sejak Januari 2017 ini, yaitu Rp50.000/ton sampah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan