Dana Desa Baru 80 persen Disalurkan

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Persyaratan dana desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diajukan ternyata baru 80 persen dari 165 desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat Rina Marlina mengatakan, keterlambatan ini diantaranya pada pengajuan persyaratan administrasi APBDes kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Namun, untuk penyelesaiannya ditargetkan, hingga akhir Mei, seluruh desa sudah melengkapi persyaratan administrasi agar proses pencairan dapat dilakukan.

Menurut dia, sebetulnya dinas memberikan waktu yang panjang kepada masing-masing desa untuk penyerahan APBDes tersebut.

Tetapi, jika persyaratan itu secepatnya masuk agar Alokasi Dana Desa (ADD) ini dapat segera dicairkan untuk kebutuhan operasional di desa.

“Seperti launching ADD pada akhir April lalu itu merupakan tahapan pencairan yang disalurkan bagi desa yang telah memenuhi persyaratan,”kata dia.

Rina memaparkan, dana desa yang bersumber dari APBD pada peluncuran tahap pertama lalu itu, jumlah yang disalurkan sebesar Rp39,9 miliar atau 33,8 persen dari total ADD tahun ini sebesar Rp118,1 miliar.

Saat ini, pencairan ADD tersebut juga sudah disalurkan ke sejumlah desa yang sudah memenuhi syarat adminstrasi.

“Anggarannya sudah ada, kita tinggal transfer ke rekening desa masing-masing. Sekarang tinggal menunggu desa-desa lainnya yang belum memenuhi persyaratan tadi,” terangnya.

Terkait dengan dana desa yang bersumber dari APBN, kata Rina, hingga saat ini belum dapat dicairkan. Pemerintah daerah masih menunggu arahan dari Kemendes tentang pencairan dana tersebut.

“Kemarin memang ada informasi dari Kemendes, untuk pencairan dana desa dari pusat itu ada aturan baru. Pemerintah pusat meminta terlebih dahulu laporan kinerja masing-masing desa di tahun 2016,”pukas Rina (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan