jabarekspres.com, SOREANG – Merasa memiliki berbagai potensi untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat, Bupati Kabupaten Bandung Dadang M. Naser memaparkan konsep kerjasama bagi para investor.
Menurutnya, peluang kerjasama bagi para Investor sangat terbuka lebar. Sebab, dengan segudang potensi yang ada di Kabupaten Bandung perlu pengelolaan pihak ketiga yang memiliki profesionalitas dalam bidangnya.
”Investor bagi pengembangan potensi bisa sangat strategis, khususnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,”jelas Dadang ketika ditemui pada acara Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan Dalam Negeri (PMDN) di Hotel Sutan Raja Soreang, kemarin (13/7)
Dia berpendapat, dengan adanya pengusaha yang berinvestasi sebetulnya sangat memiliki nilai manfaat. Di antaranya membantu pemerintah daerah dalam keterbatasan anggaran dan membuka lapangan pekerjaan baru yang berdampak pada berkurangnya angka pengaguran.
Untuk itu, demi mewujudkan ini sebagai kepala daerah, dia akan berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan iklim usahayang positif. Termasuk, membuka potensi, peluang dan memberikan pelayanan prima dalam memberikan perizinan.
Dengan begitu, diharapkan investor-investor akan semakin dimudahkan untuk menanamkan modalnya di wilayah Kabupaten Bandung
Dirinya menyebutkan, untuk realisasi investasi setiap tahunnya mengalami peningkatan, tercatat investasi pada 2016 mencapai Rp 8 triliun lebih dengan 2.307 proyek dan menjaring sekitar 67 ribu tenaga kerja.
”Ini kan sangat baik dan bagian dari bentuk prestasi,”ucap Dadang.
Berdasarkan pemetaan wilayah investasi, kata dia, terjadi di beberapa kecamatan seperti Majalaya, Solokanjeruk, Dayeuhkolot, Margaasih dan Pameumpeuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ruli Hadiana menuturkan, perkembangan realisasi investasi pada triwulan I tahun 2017 berdasarkan izin usaha, mencapai Rp 1,6 triliun lebih yang terdiri dari 630 proyek dan menampung 618 tenaga kerja
”Ini juga telah dilaporkan yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),”imbuh Ruli. (rus/yan)