Mantan TKI Butuh Pekerjaan

jabarekspres.com, CIANJUR – Para Tenaga Ker­ja Indonesia (TKI) di Malaysia yang berasal dari Cianjur, mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk meringan­kan biaya e-Card (identitas TKI di Malaysia, red), menin­dak agensi TKI ilegal, dan menyediakan lapangan kerja di daerah.

Diketahui, petugas imigrasi setempat sempat melakukan razia besar-besaran di se­mua negara bagian di bawah kepemimpinan Perdana Men­teri Najib Tun Rajak tersebut. Dari keterangan ada lebih 658 orang warga Indonesia yang tertangkap serta diketahui tak memiliki e-Card dan ter­ancam kurungan penjara tiga sampai dengan enam bulan. 13 di antaranya merupakan warga Cianjur.

Mantan TKI berinisial MAI menjelaskan, biaya pembua­tan kartu identitas bagi para TKI di Malaysia itu cukup mahal. Selain itu, banyak pula agensi abal-abal yang berusaha menipu untuk pem­buatan e-Card.

“Biaya yang diungkapkan dalam berbagai pemberitaan hanya 400 Ringgit, tapi yang harus kami (para TKI) ke­luarkan mencapai 928 ringgit beserta dendanya. Kemudian, banyaknya penipuan yang mengatasnamakan agensi di sana membuat kami merasa kapok dan takut,” tuturnya kepada wartawan.

Dia mengungkapkan banyak TKI yang kabur dan bersem­bunyi di hutan, karena, jika tertangkap para TKI akan mengikuti persidangan se­lama 14 hari, dan dikenakan denda 10 ribu ringgit. Dan jika tidak membayar denda maka akan dipenjara tiga sampai enam bulan.

“Kami bersembunyi karena takut tertangkap operasi. An­dai tertangkap siapa yang akan memberi makan ke­luarga kami. Selain itu juga mendapat hukuman sabat (cambuk, red) serta digan­tung dengan tangan diikat,” ungkap dia.

Menurutnya, pihak KBRI di Kuala Lumpur sebelumnya sudah memberikan imbauan agar para TKI pulang secara sukarela. Akan tetapi dari pihak KBRI sendiri mem­persulit kepulangan, bahkan hampir tidak bisa berbuat apa-apa terhadap para TKI.

“Para TKI harus bekerja sendiri dan mencari solusi sendiri demi keselamatan. Kami rasa pihak KBRI di sana kurang membantu dari segi apapun,” jelasnya.

MAI menambahkan, dengan berangkat sendiri (ilegal) di­rinya mengaku tidak menda­patkan potongan dari agensi yang memberangkatkannya. Berbeda dengan melalui agensi legal yang memotong upah kerjanya terlalu besar mencapai 5.500 Ringgit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan