Buruh Tuntut UMK Rp 3,1 Juta

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersikukuh menuntut upah minimum Kabupaten pada 2018 sebesar Rp 3,1 juta atau naik Rp 650.000 dari UMK tahun ini.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KBB) Dede Rahmat menegaskan, kenaikan UMK sebesar Rp 650.000 yang diinginkan buruh itu berdasarkan survei kebutuhan hidup di lapangan.

“”Berdasarkan UU, penetapan UMK juga seharusnya memperhitungkan kebutuhan hidup layak. Makanya setelah dihitung kenaikan yang layak seperti itu,” ujarnya di Ngamprah, kemarin (16/11).

Dirinya memaparkan, UMK Kabupaten Bandung Barat tahun 2017 yaitu Rp 2.468.289,44. Dengan demikian, buruh menginginkan kenaikan UMK pada 2018 menjadi sekitar Rp 3,1 juta.

Sehingga, pihaknya menolak ketetapanp PP 78/2015. Sebab, aturan itu hanya mempehitungkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, ketentuan ini, UMK Bandung Barat hanya naik 8,7 persen menjadi Rp 2.683.277.

“Tentu saja kami menolak itu karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Sebab, di PP 78, tidak ada penghitungan survei KHL,” katanya.

Dia menambahkan, serikat buruh dan pekerja KBB akan mengawal penetapan rekomendasi UMK 2018 agar sesuai dengan aspirasi buruh. Rencananya, pembahasan UMK dengan dewan pengupahan akan dilakukan pada Jumat (17/11/2017) ini di Lembang.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat Iing Solihin mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan survei KHL di 3 pasar tradisional, yakni Pasar Panorama Lembang, Pasar Tagog Padalarang, dan Pasar Cermat Batujajar. Namun, dia enggan menyebutkan hasil survei tersebut.

Meski demikian, dia mengungkapkan, aturan mengenai UMK akan tetap mengacu pada PP 78/2015. Artinya, UMK Kabupaten Bandung Barat tahun 2018 diperkirakan naik 8,71 persen dari UMK saat ini.

“Saat ini masih dalam proses pembahasan karena dalam waktu dekat harus segera dilaporkan ke provinsi. Mudah-mudahan antara buruh dengan pengusaha bisa menemukan titik tengah yang menguntungkan kedua belah pihak,” tutup Iing. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan