Buruh Inginkan Fasilitas Hunian

jabarekspres.com, BANDUNG – Sekitar enam ribu masa yang tergabung dalam beberapa aliansi buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, kemarin (1/5). Mereka memperingati Hari Buruh Internasional sambil menyuarakan tuntutannya.

Sedikitnya, ada 14 poin tuntutan yang diajukan para buruh kepada pemerintah provinsi dan kota. Yaitu, menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003, menunut penghentian politik upah murah dengan mencabut PP 78 Tahun 2005, menuntut penghenan eksploitasi sumber daya energi dan sumber daya alam untuk kepentingan asing, keempat menuntut hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, keliam ingin diberikan jaminan sosial untuk buruh yang ditanggung oleh Negara, menolak liberalisasi dunia pendidikan, menunut kesejahteraan guru honorer, menuntu kesejahteraan prajurit TNI dan Polri setingkat Bintara dan Tamtama, menuntut berlakukan upah sektoral dan buat aturan skala minimal, menuntut peningkatan layanan mutu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, realisasi janji wali kota untuk perumahan, bis, sembako delivery.

Selain itu, menuntut tindak tegas dan copot pejabat yang tidak bisa menerjemahkan kebijakan wali kota, segera realisasikan Perda Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh dan laksanakan pendidikan gratis dan berkualitas untuk keluarga buruh sampai minimal SLTA.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto Ferianto mengatakan, pihaknya menolak revisi UU 13 dan meminta PP 78 dicabut. menurut dia, pemerintah harus secepatnya menetapkan upah sektoral di seluruh kab/kota Jawa Barat.

”Aksi ini melibatkan sekitar lima hingga enam ribu teman-teman dari perwakilan perserikatan buruh se-Jawa Barat. Karena kita juga melakukan aksi di DKI. Aksi di Bandung khusus Kota Bandung, Kabupaten Bekasi juga. Yang terpenting adalah peringatan May Day sebagai momentum teman-teman buruh akan kita peringatkan terus,” ujarnya.

Ketua DPD FSP LEM SPASI Jabar Muhammad Sidarta mengatakan bahwa UMSK kabupaten Karawang sampai saat ini belum disahkan. Upah sektor ini basic-nya kesepakatan perundingan amanah Permen 77 2017.

”Jangan sampai buruh hari ini terkatung-katung. Ini juga menyulitkan perusahaan untuk melakukan bisnisnya, juga merugikan kaum buruh,” ujar dia.

Sementara itu, ketua Gabungan Serikat Perkeja Merdeka Indonesia (Gasperini) Jawa Barat Azhar hariman meminta perintah menyediakan hunian khusus bagi buruh yang layak, menolak lahirnya PP 78, serta diadakannya pendidikan khusus bagi anak-anak buruh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan