Bupati Ingatkan Perusahaan

jabarekspres.com, SOREANG – Bupati Bandung, Dadang M Naser akan menegur perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan, jika tetap lalai terancam mendapatkan sanksi dari pemerintah.

“Kami tengah menyisir perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Ini penting, ada masalah pemahaman,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Tabligh Akbar bersama buruh di Balerame, Gedung Sabilulungan, Soreang. Belum lama ini

Menurutnya, pihaknya meminta agar perusahaan bisa menuntaskan masalah keikutsertaan karyawan ke BPJS pada akhir tahun ini. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka pihaknya tidak segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan.

Ia menambahkan menyangkut kesejahteraan buruh yang masih rendah, pemkab mengaku terus berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung agar upah bisa sesuai standar UMK.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Irmajanti Lande Batara mengungkapkan pihaknya terus berusaha meningkatkan pelayanan termasuk pemerataan pelayanan di tingkat puskesmas, klinik dan dokter keluarga.

Dimana, katanya, terdapat 62 puskesmas, 77 klinik, 27 dokter praktek, 7 dokter gigi perorangan dan 7 rumah sakit di Kabupaten Bandung. Menurutnya, saat ini sebanyak 1231 badan usaha di Kabupaten Bandung sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS sementara 713 masih belum.

Terkait dengan perlakuan diskriminatif yang dialami buruh jika berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS. Ia membantah hal tersebut sebab pihaknya bekerjama sama dengan rumah sakit dan berkomitmen untuk melayani semua orang tanpa diskriminasi.

“Apabila ada perlakuan diskriminasi maka bisa melaporkan ke BPJS,” pungkasnya (mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan