Buni Yani Di Sidang Di Bandung

jabarekspres.com,  BANDUNG – Berkas perkara kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/5).

Kasie penerangan hukum kejati jabar, Raynond membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penyerahan berkas diserahkan oleh sekitar tiga petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar ke ruangan Pidana Umum PN sekitar pukul 12.00 WIB.

Pernyataan serupa disampaikan panitera Muda Pidana PN Bandung, Iyus Yusuf. “Benar berkas sudah kami terima, kelengkapan sudah diceklis,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Dikatakan Iyus, berkas dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg itu nantinya, akan diproses kurang lebih 10 hari. “Prosesnya setelah masuk database, SOP naik ke Ketua PN Bandung, dan ditunjuk majelis hakim,” ujarnya.

Iyus melanjutkan, terkait pengamanan pihaknya akan melihat terlebih dahulu dalam sidang perdana nanti. “Jika dipandang tidak kondusif di sidang pertama, kita akan koordinasikan dengan pihak terkait,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kasus Buni Yani mencuat ke publik setelah dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al – Kaidah ayat 51.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda paling d bantu Rp 1 Miliar. Dia disangkakan melanggar UU ITE lantarang status yang diduga berisi SARA melalui Facebook-nya sehingga menimbulkan kebencian.(yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan