Bumdes Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

bandungekspres.co.id, SOREANG – Pemerintah Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung melantik pengurus dan pengawas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pamekaran Priode 2017-2022 di Aula Desa Pamekaran, Jumat (10/3).

Sesuai dengan Perda Kabupaten Bandung Nomor 18 tahun 2010 tentang Pedoman Bumdes dan Peraturan Desa Pamekaran Nomor 5 Tahun 2016, tentang Badan Usaha Milik Desa. Kepala Desa Pamekaran H Iyan Mulyana membuat surat keputusan (SK) Nomor 28 Tahun 2016 tentang pengangkatan panitia seleksi pengurus Bumdes Pamekaran. Dalam SK tersebut tertuang sejumlah kriteria penilaian calon pengurus dan pengawas Bumdes.

”Kami sampaikan, sesuai dengan SK kepala desa tentang pengangkatan panitia seleksi pengurus Bumdes Pamekaran. Karena itu, kami melakukan tahapan calon pengurus dan pengawas tersebut.  Selanjutnya kami lakukan seleksi bagi pengurus Bumdes, dengan beberapa kriteria sesuai aturan yang dituangkan dalam SK kepala desa itu,” jelas Ketua Panitia Seleksi Pengurus Bumdes Pamekaran Irwan Hardiansyah kepada wartawan di aula desa Pamekaran kecamatan Soreang, kemarin.

Menurutnya penjaringan yang dilakukan itu membuat sejumlah warga desa tertarik. Sehingga mereka  yang memiliki potensi dinyatakan lolos seleksi dan siap untuk dijadikan pengurus Bumdes. Dan langkah selanjutnya adalah melantik pengurus dan pengawas Bumdes oleh kepala desa agar mereka segera melaksanakan tugasnya.

”Tujuh orang yang menyerahkan berkas persyaratan, dan kami lakukan penyeleksian bersama dengan berkoodinasi dan konsultasi dengan pihak terkait. Ketujuh orang itu dilantik oleh kepala desa sebagai pengurus dan pengawas Bumdes,” aku Irwan.

Kriteria yang dimaksudkan kata Irawan, mereka diwajibkan untuk diangkat menjadi pengurus Bumdes Pamekaran adalah warga desa Pamekaran. Ada dua tahap yang diujikan bagi para calon pengurus Bumdes, pertama tahap uji admintrasi dan kedua uji lisan berupa wawancara.

“Jadi mereka itu diuji secara administrasi dan wawancara dengan panitia seleksi. Setelah dinyatakan lolos keduanya, maka itulah yang menjadi pengurs dan pengawas Bumdes Pamekaran,” tegas Irwan.

Sementara itu H Iyan Mulyana Kades Pamekaran menjelaskan pelantikan pengurus dan pengawas bumdes untuk mendorong program pemerintahan desa bidang perekonomian warganya. “Karena sesuai dengan perda setiap desa wajib membentuk dan memiliki Bumdes selain untuk mendorong program desa juga untuk mendukung masyarakat ke arah yang lebih sejahtera,” pungkas Iyan. (gun/ign)

Tinggalkan Balasan