Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda

jabareskpres.com, SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung akan menindak tegas warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tak segan-segan sanksinya berupa tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

”Bahkan bisa berujung dengan ancaman kurungan penjara,” kata  Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan pada wartawan, Selasa (21/3).

Sebut dia, pihaknya sudah bekerjasama dengan berbagai instansi untuk menggalakan pemantauan jika ada yang membuang sampah sembarangan. Salah satunya dengan aparat di Lapangan Udara  (Lanud) Sulaeman.

Lanjutnya, masyarakat juga bisa melaporkan jika ada warga yang membuang sampah sembarangan, dengan cara difoto saat membuang sampah sebagai barang bukti untuk menindak. Terlepas dari minimnya keberadaan tong sampah di area publik. Pihaknya menilai masyarakat di Kabupaten Bandung atau di luar daerah masih banyak yang membuang sampah di wilayahya.

”Masyarakat yang membuang sampah segera ditindak, kami sudah mengintruksikan instansi terkait agar siapapun yang membuang sampah tangkap, laporkan dan nanti akan disidang,” katanya.

Gun Gun menambahkan pihaknya terus membenahi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Dengan menyiapkan tempat sampah di area publik. Selain itu, pembenahan armada angkutan sampah terus dilakukan dan ditata.

Menurutnya, pihaknya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung agar dalam setiap ceramah keagamaan diselipkan materi tentang lingkungan.  ”Imbauan agar masyarakat menjaga lingkungan dan jangan sekali-kali membuang sampah kalau ketahuan ada tindakan hukum yang berlaku di kabupaten Bandung,” katanya.

Saat ini katanya, sudah terdapat tiga orang warga yang disidang karena membuang sampah sembarangan. Persidangan sudah dilakukan sejak satu pekan kemarin. (gun/ign)

Tinggalkan Balasan