BPOM Beri Importer Efek Jera

jabarekspres.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengambil langkah tegas terkait keberadaan mi instan mengandung DNA babi. Selain mencabut izin edar PT Koin Bumi, BPOM juga menarik produk dari pasar. ”Sebelumnya sudah pernah bermasalah dengan importer yang berbeda Januari lalu. Karena itu, produk ini ditarik dan dibekukan dulu impornya,” tegas dia kemarin.

Dia menyebutkan, masyarakat juga harus lebih waspada. Meskipun sudah ada izin edar dari BPOM, ternyata komitmen tersebut ada yang dilanggar. Di samping itu, lanjut dia, bakal ada pengetatan dalam registrasi. ”Ada aspek penindakan yang bisa memberikan efek lebih jera,” ungkap dia. Pelibatan polisi sangat dimungkinkan bila terindikasi unsur pidana.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengapresaisi langkah BPOM segera mencabut izin edar empat varian produk mi instan yang mengandung babi. Dia minta pemerintah memastikan keempat produk mi yang mengadung babi itu tidak ada di pasaran lagi. Dia juga memastikan, produk mi instan dari Korea Selatan itu belum memiliki sertifikat halal dari LPPOM-MUI.

’’Jika di dalamnya ada unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum pidana, harus diusut dengan tuntas,’’ kata Zainut. Kepada umat Islam, MUI berpesan supaya lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Apalagi produk itu berasal dari luar negeri yang tidak terlalu mengedepankan produk halal. Masyarakat juga diminta teliti membaca isi kandungan/ramuannya. ’’Jangan sampai tertipu dengan produk mengandung bahan-bahan yang dilarang agama,’’ tuturnya.

Import Manager PT Koin Bumi Kamsul Idris mengaku agak kesal dengan penarikan empat jenis mi instan yang diduga mengandung DNA babi. Dia mengungkapkan, perusahaannya sudah menindaklanjuti temuan BPOM dengan menglarifikasi empat produk itu. Yakni Samyang Mi Instan U-Dong, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan/Shim Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).

”Khusus Samyang, itu Januari 2017 kami sudah selesai kontrak impornya. Jadi tidak ada kontrak impor lagi. Kalau ada penemuan produk di luar berarti sisa pengedaran,” ujar Kamsul kemarin. Mereka juga sudah memberi tahu para pelanggan bahwa produk tersebut ditarik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan