BPK Periksa Pemkab Bandung

bandungekspres.co.id, SOREANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar), akan melakukan pemeriksaan pada 10 pemerintah daerah tak terkecuali Kabupaten Bandung. Pemeriksaan atas belanja daerah ini dilakukan besok 8 Februari 2017.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP mengharapkan agar organisasi Perangkat Daerah (OPD) membentuk Tim Ad Hoc, untuk mempermudah terakomodirnya data yang diminta oleh BPK.

”Saya berharap OPD bisa membentuk Tim Ad Hoc untuk mengakomodir permintaan data oleh BPK. Tim ini selanjutnya akan menghimpun data terutama kinerja mengenai manajemen aset atau Barang Milik Daerah (BMD),” ungkap  Sekda Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira, pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Jabar di Auditorium BPK Jl. Moch. Toha No.164-Bandung, Senin (6/2).

Lebih lanjut Sofian menjelaskan, LHP bertujuan untuk meningkatkan tatanan dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan asset baik langsung maupun hibah. Manajemen asset yang dikelola Pemerintah Daerah (PD) menurutnya harus dierhatikan sejak tahap perencanaan hingga pemeriksaan penerimaan asset dan tidak boleh main-main.

”Panitia pengadaan barang tidak boleh main-main. LHP ini harus dijadikan bahan review untuk mendeteksi permasalahan, perbaikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.

Sofian berpesan agar seluruh OPD siap dalam menghadapi pemeriksaan dari BPK RI nanti, Dia menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bisa menyajikan kapabilitas penyelenggaraan pemerintahan 2016 dengan baik dan mendapat predikat yg lebih baik pula.

”Saya menginginkan Pemkab bisa menyajikan kapabilitas penyelenggaraan pemerintah sebaik mungkin, mudah-mudahan saja kali ini kita mendapat predikat lebih baik yakni WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk pelaksanaan Anggaran tahun 2016,” pungkas Sofian.

Kepala BPK RI Perwakilan Jabar Arman Syifa, mengungkapkan isi dari LHP terdapat kelemahan dalam proses penganggaran dan perencanaan pengadaan. Termasuk adanya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan belanja barang jasa dan belanja jasa konsultasi. Selain itu belanja bahan bakar minyak (BBM), belanja alat tulis kantor (ATK), service kendaraan bermotor tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan belanja yang sebenarnya.

”Selanjutnya, pelaksanaan belanja perjalanan dinas, tidak sesuai dengan ketentuan, selain itu terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung jalan irigasi dan jaringan. Mengenai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan dan jaminan pelaksanaan yang belum, tidak dilakukan,” ucap Arman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan