BPHTB dan PBB  Masih jadi Andalan

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengklaim telah mengalami peningkatan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sodikin mengakui, peningkatan pendapatan ini dipicu dari target PAD yang ditetapkan setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan.

Menurutnya, berbagai sumber perolehan pendapatan diperoleh dari berbagai jenis Pajak dan restribusi.Sehianggam dari target PAD sebesar Rp 247 miliar dapat terpenuhi.

“Pajak terbesar disumbangkan dari BPHTB serta PBB,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin (2/6)

Menurutnya, pada 2016 lalu, BPHTB dan PBB telah menyumbang PAD terbesar, sehingga mengalami surplus Rp 18 miliar dari target Rp 237 miliar.

Dirinya mengakui. beberapa sektor pajak lainnya, memang ada yang tidak mencapai target, tetapi bisa tertutupi oleh BPHTB dan PBB.

Peningkatan ini, lanjut dia didapat dari tingginya minat jual beli tanah dan bangunan di KBB.Sebab, banyak masyarakat sudah memahami bahwa potensi tanah dan bangunan di KBB memiliki potensi nilkai ekonomis yang cukup tinggi.

“Saat ini pembangunan terus bermunculan di wilayah KBB, di antaranya proyek pembangunan kereta cepat yang melintasi daerah ini,”ucap dia

Asep menuturkan, dengan adanya proyek tersebut dapat dipastikan nilai aset yang berda di KBB akan mengalami kenaikan seiring dengan peningkatan fungsi lahan untuk pembangunan.

Dirinya menyebutkan, saat ini tarif BPHTB sebesar 5 persen.Yaitu, terdiri dari  2,5 persen untuk penjual dan 2,5% persen untuk pembeli. Namun rata-rata, pajak itu dibebankan semua ke pembeli.

Terkait dengan tarif BPHTB 5%, Bupati Bandung Barat Abubakar sebelumnya mengatakan, Pemkab belum berencana menurunkan tarif tersebut.

Dirinya beralasan, penurunan BPHTB bisa berdampak terhadap berkurangnya penerimaan pajak daerah.Sehingga, biula dilakukan penurunan harus ada pembahasan yang komperhensip

“Perlu dibahas dulu dengan berbagai pihak, sebab ini berkaitan dengan penerimaan daerah. Jangan sampai penurunan BPHTB  justru mengurangi target peneriman pajak daerah,” tutup dia (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan