BOPI Ngotot Soal KITAS Essien-Cole, Persib Sudah Tempuh Prosedur

jabarekspres.com, BANDUNG – Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar buka suara terkait komentar Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Ini setelah BOPI menyebut Michael Essien dan Carlton Cole tak punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Sebelumnya, Sekjen BOPI Heru Nugroho mengaku heran karena kedua pemain itu bisa bermain saat melawan Arema FC, Sabtu (15/4). Padahal belum ada KITAS yang didaftarkan ke pihak imigrasi.

”Iya memang. Saya sudah pesan wanti-wanti kepada PT Liga Indonesia baru supaya tak menurunkan pemain asing belum pegang KITAS,” ujar Heru, baru-baru ini.

Menyikapi komentar tersebut, Umuh buka suara. Menurutnya, Persib sudah menempuh prosedur untuk mendapatkan KITAS bagi pemain asingnya. Namun sampai saat ini belum ada jawaban padahal waktu sudah mendesak.

Umuh mengaku, sebelum turunkan Essien dan Cole, Persib sudah konsultasi dengan PSSI. ”Dari pihak PSSI bilang, sudah jalan dulu,” tutur Umuh dikutip dari Bobotoh.id.

Sebenarnya, Essien maupun Cole sudah mengajukan KITAS sejak 12 April lalu. Namun, saat ini masih diproses dan itu akan memakan waktu lama.

”Kalau BOPI tidak mengizinkan pertanyaannya ada apa? Ada apa lagi? Aneh!” tandas dia.

Di sisi lain, Heru mengklaim, bukan cuma Michael Essien, dan Carlton Cole saja yang belum punya KITAS. Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) ungkapkan banyak pemain asing lain di Liga 1 yang tanpa KITAS. ”Ini ternyata banyak yang belum penuhi KITAS. Lagi kami data ini, nanti saya kabari,” kata Heru.

Mengenai jumlahnya, Heru belum bisa memastikan. ”Ini saja baru data sudah ada delapan nama, nanti kalau sudah lengkap saya beri tahu,” tambah dia.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung membenarkan jika dua pemain Persib, Michael Essien dan Cartlon Cole belum memiliki Kitas.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Bandung Agustianur mengatakan, pihaknya belum mendapat permohonan pengajuan Kitas terkait dua pemain itu.

”Kami belum menerima permohonan dari pihak berkompeten dalam rangka pengurusan Kitasnya (Essien dan Cole),” kata Agustianur kemarin.

Dikatakannya, sebagai warga negara asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia, Kitas menjadi dokumen yang wajib dimiliki mereka.  Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013.

Tinggalkan Balasan