Beri Kemudahan bagi Pekerja, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Jalin Kerjasama dengan BPPK Wil IV Jawa Barat

jabarekspres.com, KOTA CIMAHI – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menjalin kerjasama dengan Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah IV Jawa Barat. Hal itu menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Yudha Indrajaya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja penerima upah sektor swasta untuk mengakses haknya mendapatkan pelayanan kesehatan di Kota Cimahi.

Selain itu sebutnya, untuk meningkatkan kepatuhan dari pengusaha atau pemberi kerja, maka pihaknya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPPK wilayah IV Jawa Barat, di Gedung Aula Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta Nomor 532 Kota Bandung

Salahsatu poin dari kerjasama itu antara lain bertujuan untuk perluasan kepesertaan dan penegakan hukum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang merupakan wilayah kerja dari BPJS Kesehatan Cabang Cimahi.

Lebih lanjut Yudha mengatakan setiap pekerja dan keluarganya berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Salah satu fokus kerjasama untuk perluasan kerjasama itu adalah memberikan kemudahan bagi pekerja penerima upah khususnya sektor swasta untuk mengakses haknya. “Oleh karena itu, sehubungan dengan perluasan tersebut maka digandenglah Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan yang memang mengawasi hubungan industrial antara badan usaha,” ungkap Yudha, usai penandatanganan kerjasama, Selasa (14/11/17).

Yudha melanjutkan, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang sudah ada, maka akan diberikan sanksi administrasi yakni, berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, meliputi izin usaha, izin tender, IMTA, IMB, dan izin lain yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hal tersebut.

“Sanksi ini bukan dari BPJS Kesehatan langsung, tetapi dari instansi Pemerintah yang ditunjuk. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya menyurati dan menghimbau terhadap perusahaan tersebut bahwa ini ada aturan yang harus dipatuhi,” lanjutnya.

Kepala Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Jawa Barat, Ujang Kusyadi menuturkan, pihaknya secara prinsip akan membantu tugas-tugas BPJS Kesehatan dalam penegakan dan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam rangka mengidentifikasi pendataan seluruh perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat untuk diikutsertakan menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak terkecuali, karena ini bagian dari pemenuhan hak normatif pekerja.” kata.

Tinggalkan Balasan